oleh

Pemkab Mesuji Larang Peredaran Minuman Beralkohol

Harianpilar.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan tentang larangan produksi dan penjualan minuman beralkohol. Hal ini disampaikan Bupati Mesuji, Khamami saat memberikan arahan dalam Acara Silaturahmi dan Evaluasi Tenaga Pendidikan non-PNS di SD Negeri 1 Tanjung Mas Makmur, Mesuji Timur, Rabu (1/4/2015).

Larangan yang dimaksud diberlakukan pada minuman Alkohol Golongan A (kandungan alkohol 0-5%), B (5-20%), dan C (20-55%). Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dikatakannya, Pemkab Mesuji akan memberi tenggat waktu hingga 16 April 2015, jika lewat tanggal tersebut masih ada usaha rumahan yang memproduksi maupun toko atau minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan tersebut akan ditertibkan.

“Dalam rangka melindungi dan menjaga moral baik di masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban, Pemkab Mesuji akan mengeluarkan peraturan tentang larangan produksi dan penjualan alkohol golongan A, B, dan C. Jika masih ada yang melanggar akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” tegasnya (Sandri/JJ).