Harianpilar.com, Bandarlampung – Majelis Hakim yang dipimpin Pastra Joseph Ziraluo, menolak seluruh eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Delvi Christiani (41) warga Jalan Setia Budi Citra Garden Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Terkait kasus penipuan pengadaan proyek sebesar Rp 4,6 miliar di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Lampung yang hingga saat ini tidak terealisasi.
Dalam eksepsinya Penasehat Hukum terdakwa Syafrudin mengatakan, jika dakwaan Jaksa tersebut bukan masuk perkara pidana umum baik penipuan maupun penggelapan. Ia berpendapat bahwa kasus ini adalah murni perdata soal hutang piutang.
“Kami berpendapat kasus ini masuk dalam ranah perdata karena ada masalah hutang piutang bukan pidana,” kata dia saat ditemui usai sidang.
Kemudian dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sidang tetap dilanjutkan. “Majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” tutur Pastra, saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar di PN Tanjugkarang, Rabu (1/4/2015).
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, berawal pada Juli 2013 terdakwa Delvi yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga itu bertemu dengan saksi korban
Handry Novaldy yang diperkenalkan oleh Mulyadi. Pada pertemuan itu, terdakwa menawarkan kepada korban bahwa di kantor BKKBN Provinsi Lampung ada kegiatan proyek senilai Rp 4,6 miyar untuk pemasangan Back Drop, Baleho serta Benner dan alat kontrasepsi.
Selanjutnya, untuk menyakinkan korban, lalu terdakwa mengajak saksi korban ke Kantor BKKBN untuk mengecek draf kegiatan proyek tersebut. Kemudian korban bersama dengan Agus Sahlan Mahbub berangkat menujuk kantor BKKBN, sedangkan terdakwa berangkat mengendarai mobilnya sendiri. Setibanya di kantor tersebut, korban meminta Agus untuk mengikuti terdakwa masuk ke kantor itu.
Ketika berada di salah satu ruangan terdakwa memperkenalkan saksi Agus dengan dengan sesorang yang mengaku sebagai Khotob Jalal yang diakui terdakwa sebagai kakaknya. Kemudian terdakwa mengajak Agus keruangan Wahyu Santoso selaku Kasubag Keuangan dan Barang Milik Negera pada kantor BKKBN Provinsi Lampung.
Lalu terdakwa memperlihatkan daftar proyek di komputer sambil berkata. “Ini daftar proyek masih rahasia” dengan tujuan bahwa proyek yang dijanjikan terdakwa itu benar-benar ada. Setalah itu, Agus bersama dengan terdakwa kembali ke arah parkiran mobil dan terdakwa memberikan daftar proyek tersebut kepada saksi korban, serta menjanjikan bahwa proyek pengadaan itu paling lambat Oktober 2013. Kemudian untuk menyakinkan korban untuk mendapat proyek tersebut, terdakwa menyuruh saksi korban menyiapkan dana sebesar 20 persen dari nilai proyek Rp 4,6 miliar.
“Atas janji dari terdakwa, sehingga saksi korban menyerakan uang sebesar Rp 748 juta pada terdakwa dengan cara bertahap. Penyerahan pertama sebesar Rp 52 juta, sedang kedua korban menyerahkan uang Rp 176 juta dan ketiga sebesar Rp 520 juta. Bahwa proyek pegadaaan sebesar Rp 4,6 miliar di kantor BKKBN tersebut, yang dijanjikan oleh terdakwa hingga kini tidak terealisasi atau tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 748 juta,” kata JPU,” pungkasnya. (Abraham/JJ).









