Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk memajukan iklim pendidikan di Provinsi Lampung yang lebih global, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggandeng Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) dan Australian Council for Educational Research (ACER) atau lembaga penelitian pendidikan kedutaan besar Australia.
Menurut, Kepala Seksi SMA Disdikbud Lampung, Joko Santoso mengatakan, langkah itu disesuaikan untuk mempersiapkan kepala sekolah dalam pembinaan karir yang akan disesuaikan dengan bakal diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan itu mengatur kesiapan provinsi Lampung yang bertindak sebagai konselir dan monitoring dalam pelaksanaan program Develompment for Educafion Personnel (Prodep) di dua daerah yakni Kota Metro dan Kabupaten Pringsewu.
“Pelaksanaan program perlu langkah tindak lanjut. Peran Disdikbud Lampung hanya membantu penataran dikedua wilayah itu agar para kepala sekolah ditatar agar memiliki kemampuan manajerial internasional,” ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2015).
Diakuinya, program sudah dijalankan ditiap wilayah Indonesia dalam memajukan kompetensi dan kinerja berbasis internasional. Hal itu dikhususkan dalam konsep manajerial pendidikan dengan standar khusus. Apalagi sejak diberlakukan otonomi daerah maka peran kepala sekolah, guru baik dari sisi penempatan mudah dipindah-pindahkan.
“Itu tidak boleh dengan adanya prodep, karena konsep sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Apalagi ada MoU antara Kemendikbud (diwakili LP2KS) dengan kedutaan besar Australia,” imbuhnya.
Masuknya Lampung dalam prodep karena provinsi ini masuk rekomendasi dari pusat. Tapi rekomendasi pemilihan kedua wilayah itu merupakan bentuk tawaran kepada tiap kabupaten/kota. (Harry/JJ). serif”;mso-fareast-font-family: “Times New Roman”;mso-ansi-language:EN-US;mso-fareast-language:EN-US; mso-bidi-language:AR-SA’>”Ya itu berdasarkan data yang masuk dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Dan berharap, agar DPR-RI dapat mengeluarkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengangkatan guru honor khususnya swasta,” pungkasnya. (Harry/JJ)









