oleh

Penyelundupan 2850 Butir Ekstasi Digagalkan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Jajaran Polisi Resort (Polres) Kabupaten  Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2850 butir dan 45 gram sabu-sabu,  di Areal Pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Minggu (29/3/2015) sekitar pukul 01.45.

Satu dari empat  orang pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Candipuro, di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Sabtu (28/3/2015) sekitar pukul 22.00 Wib.

Menurut Kapolres Lamsel AKBP. Hengki dalam jumpa persnya mengatakan, ketiga orang pelaku ditangkap karena kedapatan membawa 2.850 butir pil ekstasi berlogo S, 1.740 butir pil Erimin 5 (happy five) serta sabu seberat 45 Gram.

Pelaku tersebut yaitu, Rj (36) warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekan Baru, Riau, Is alias Ulong (37) warga Vila Panam Permai, Kecamatan Tampan, Pekan Baru dan Rz (25) warga jalan Kayu Manis Nomor 533, Pekan Baru.

“Untuk satu orang pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polsek Candipuro karena kedapatan membawa sabu seberat 90 Grams, Romi Zulfikar Bin Ibrahim Zafilus (35) warga kelurahan Gunungsari, Tanjung Karang Pusat,” kata Hengki di Aula Mapolres setempat, Senin (30/3/2015).

Hengki juga menambahkan, ketiga orang pelaku yang tertangkap pada saat pemeriksaan rutin di SI Pelabuhan Bakuheni. Mereka bertiga dari Pekan Baru, Riau menuju Jakarta, mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih BM 1663 JM.

“Ketika sampai di daerah Kalibalok, Sukarame, Bandar Lampung, Rj dan Rz pindah ke bus SAN nomor polisi BM 7155 TU. Kardus berisikan barang haram tersebut disimpan dibagasi sebelah kiri bus tersebut. Maksud mereka untuk mengelabui petugas, sementara mobil Avanza yang dikendarai Is alias Aliong menggiringi dari belakang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut,” tambahnya.

Dia juga melanjutkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 112, 114, 132 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.

Sementara itu menurut, Kapolsek Candipuro, AKP Arief Sembiring mengatakan, tertangkapnya pelaku dari hasil razia malam yang dilakukan pihaknya, “Mereka bertiga menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna perak BE 2159 YV yang di kendarai Shuban warga Bandar Lampung, dari Jabung Lampung Timur menuju Bandar Lampung,” kata Arief.

Arief juga menerangkan, pada saat mobil di geledah petugas, satu orang pelaku Robi Rudolfo (40) (DPO) pura-pura kencing dan melarikan diri. Sementara pengendara Subhan (saksi) statusnya hanya supir mobil yang mereka sewa dengan bayaran sebesar Rp 400 ribu.

“Kami hanya berhasil mengamankan Romi Zulfikar dan supirnya saja, sementara satu orang kabur dengan pura-pura membuang air kecil. Pada saat dilakukan tes urine supir mobil diketahui negatif dia hanya sebatas supir mobil saja sewaan,” terangnya. (*)