Harianpilar.com, Pesawaran – Sejumlah masyarakat Desa Tebajawa, Kecamatan Kedondong-Pesawaran keluhkan distribusi Raskin desa setempat. Pasalnya, semenjak Hipni Abdullah menjabat Kades, diduga perealisasian Raskin tidak tepat sasaran. Dan mirisnya, salah satu desa di Kecamatan Kedondong ini, tempat dimana Camat Kedondong Zaenuren, tinggal.
“Sebelumnya kami mendapatkan jatah bantuan raskin. Tapi setelah Januari (2015) hingga sekarang bantuan Raskin tidak lagi kami terima,” keluh Lukman, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Tebajawa, Kecamatan Kedondong, Minggu (29/3/2015).
Dan bukan itu saja, sambung Lukman menuturkan, masyarakat pemegang kartu BLSM yang semestinya mendapatkan, ternyata realisasinya tidak termasuk penerima raskin.
“Kami ada kartu BLSM, sedangkan peruntukkan Raskin yang kami tahu di antara ketentuannya pemegang kartu BLSM ini, kenapa sekarang gak dapat, Ada apa,” ungkap Lukman, seraya menunjukkan rilis pernyataan sejumlah masyarakat.
Dikatakan Lukman, pihaknya mengharapkan instansi terkait dapat membantu dan memberikan solusi terkait alokasi pendistribusian Raskin didesanya.
“Ya kami mohon keadilan. Apakah kami tidak layak menerima bantuan raskin ini. Tolong ditinjau ulang, apakah sudah sesuai ketentuannya. Dan belum lagi untuk pembayaran kami sebelumnya dipungut 2 bulan sekaligus. Sementara beras turunnya satu bulan sekali, kenapa bisa begitu?” pungkasnya.
Sementara, Hipni Abdullah (kades-red) saat dikonfirmasi menyanggah keras terkait keluhan masyarakat setempat. Menurut Hipni, alokasi Raskin didesanya telah direalisikan sesuai peruntukkan.
“Tidak mesti warga yang ada kartu BLSM mendapatkan jatah Raskin. Karena kebetulan penerima Raskin desa ini sebanyak 138 warga. Dan itu sama dengan jumlah penerima bantuan BLSM waktu itu,” sanggah Hipni.
Dan saat ini kata Hipni, untuk pendistribusian Raskin berdasarkan instruksi Pemda Pesawaran tidak lagi diperkenankan adanya pembagian rata. “Kalau dulu masyarakat yang tidak terdaftar masih bisa mendapatkan Raskin dengan cara pembagian merata. Namun, sekarang aturannya tidak diperkenankan. Ya kalo jatah per KK 15 kg, mesti diterima secara utuh,” tandas Hipni. (Fahmi/JJ).









