Harianpilar.com, Lampung Utara – Naik turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi akhir-akhir ini berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat menengah ke bawah umumnya. Terutama masyarakat yang bergerak dalam bidang wirausaha, perdagangan dan jasa.
Seperti pedagang kecil khususnya, harga barang sangat menentukan sekali bagi usaha yang digeluti. Sementara acuan, penjualan berdasarkan kenaikan dan penurunan BBM pun tidak jelas. Keluhanpun mulai mengemuka.
”Saya bingung sekarang untuk menentukan harga barang yang saya jual,” ujar Damiri (44) salah satu pedagang pakaian Pasar Pagi Kotabumi Lampung Utara (Lampura) kepada sejumlah wartawan, Minggu (29/3/2015).
Karena kata dia, belum lama dirinya menurunkan hara jual barang, kemudian harus dibuat naik lagi.
“Jangankan pembeli,saya sebagai pedagangpun bingung,”ujarnya lagi. Sebagai pedagang, Damiri mengaku tidak mengerti, kebijakan macam apa ini. Sebentar turun sebentar harga BBM naik lagi. Seharusnya, kata dia pemerintah itu menstabilkan harga, sehingga tidak membuat bingung para pelaku pasar. Kita yang kebingungan atas dampak ketidaksabilan harga ini,” imbuhnya.
Senada diuangkapkan Jumino(30) sopir angkutan kota yang biasa mangkal dipasar kotabumi. Menurut dia, ketidakstabilan harga BBM ini berdampak pada ongkos tariff angkutan yang selalu berubah-ubah. Sementara dalam penetuan tariff angkutan sendiri harus melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah.
”Kalau berubah-ubah terus seperti ini, berapa kali pemerintah harus merevisi aturan. Karena setiap perubahan tariff angkutan harus dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,”tambahnya.
Dia menyarankan, dalam menaik-turunkan harga BBM harus memperhitungkan dampak-dampak yang akan terjadi di masyarakat. ”Dengan tariff angkutan yang berubah-ubah membuat para penumpang angkutan kebingungan,”pungkasnya.
Sementara pihak Dinas Perhubungan(Dishub) setempat saat dihubungi wartawan mengaku peningkatan harga BBM tentunya membuat pihaknya gelagapan dan belum bisa diputuskan tariff angkutan terbaru. Bahkan, hingga kini masih menggunakan harga lama.
”Sampai sekarang kita masih pakai tariff lama untuk angkutan. Tapi segera kita akan lakukan rapat dengan berbagai pihak seperti Organisasi Angkutan Darat(Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI),” ujar Sekertaris Dishubkominfo Lampura,Susilo Dwiko saat dihubungi awak media, MInggu (29/3/2015).
Diketahui, harga BBM yang ditetapkan pemerintah per tanggal 28 maret 2015 pukul 00.00 Wib lalu, mengalami kenaikan Rp 500. Untuk jenis premium dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 perliter dan solar Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 perliter. (Iswan/Hery/JJ).








