Harianpilar.com, Tanggamus – Sekretariat DPRD Tanggamus menyatakan setiap alat kelengkapan dewan (AKD) memiliki kuota kunjungan kerja (Kunker) dua kali dalam setahun.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Munir Sahri, kuota tersebut merupakan kuota yang sesuai dengan anggaran APBD tahun ini. Pembagiannya setiap alat kelengkapan dewan yakni Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Banleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV. “Semua itu punya kuota dua kali perjalanan kunker untuk setahun, namun kalau ada keperluan yang harus, bisa diusulkan lagi tambahan kunker,” katanya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, misalkan Komisi I sudah dua kali kunker, lalu ada kepentingan tertentu yang harus kunker lagi, itu nantinya mengusulkan ke Banmus. Barulah diberi izin kunker lagi. Kunker juga hanya sebatas dalam negeri, baik itu sifatnya ke kementerian atau intansi lain, ke pemerintah daerah kabupaten/kota lain, atau ke DPRD kabupaten/kota lain. Sedangkan perjalanan keluar negeri tidak dibolehkan. Waktunya maksimal empat hari lebih dari itu tidak boleh.
Munir juga menjelaskan, jumlah kunker tiap anggota dewan secara pribadi bervariasi jumlahnya. Sebab anggota dewan itu, selain jadi anggota komisi, jadi anggota juga alat kelengkapan lain seperti banmus, banleg, dan lainnya. Maka selain berhak melakukan kunker dua kali di komisinya, yang bersangkutan pun bisa kunker di alat kelengkapan lain. Maka minimal setiap anggota dewan melakukan kunker empat kali setahun.
“Untuk anggota dewan di panitia khusus (pansus) bisa lebih banyak lagi sebab mereka terlibat mengurusi kode etik, LKPj, perhitungan APBD, dan perubahan Banggar,” ujar Munir.
Periode keanggotaan dewan 2014-2019 ini, sekretariat DPRD Tanggamus sudah memfasilitasi sekitar lima kali kunker anggota dewan. Namun tidak semua anggota dewan berangkat bersamaan tapi bergiliran. Seperti sekarang ini Komisi III dan BK sedang di Lombok, Nusa Tenggara Barat dalam agenda kunker mempelajari potensi pertambangan, kaitannya dengan peningkatan PAD. Dan pembahasan anggaran keuangan BK di DPRD Lombok.
Lalu unsur pimpinan sedang kunker ke Jakarta agendanya ke PLN pusat mempelajari listrik desa, lalu ke Dirjen Kementerian Dalam Negeri mempelajari masalah reses anggota dewan, dan ke Dirjen Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pelaksanaan program Anggaran Dana Desa. Sedangkan anggota Komisi I, II, IV tidak ada agenda kunker.
Sedangkan kuota anggaran total untuk kunker pertahun, Munir tidak mengetahui pasti. Namun untuk satu anggota dewan distandarkan Rp 7 juta, mulai dari ongkos perjalanan, biaya menginap, uang saku, dan lainnya. Laporan penggunaan dana menerapkan sistem at cost yang di dalamnya mengatur fasilitas yang bisa didapat anggota dewan. Dana bisa ditambah jika lebih dari Rp 7 juta, namun harus tunjukan bukti kwitansi atau lainnya. (Imron/JJ).









