Harianpilar.com, Bandarlampung – Naiknya harga BBM hingga Rp7.300/liter jenis Premium, tidak mempengaruhi harga tarif angkot di Bandarlampung. Ketentuan ini berdasarkan hasil kesepakatan Organda, P3ABL, YLKI dan Pemkot, yanh menyetujui jika kenikan harga BBM masih di bawah harga Rp8 ribu/liter, maka tidak akan merubah tariff angkot.
“Ya berdasarkan hasil kesepakatan rapat kita dahulu, kalau BBM naiknya di bawah Rp 8 ribu, maka tarif angkot umum tidak akan berubah, tapi kalau naiknya di atas Rp 8 ribu, nanti akan kita bahas ulang,” ujar Seketaris Organda Bandarlampung I Gede Jelantik, saat dihubungi via telepon, Minggu (29/3/2015).
Diungkapkannya, ketentuan soal tarif angkot ini bisa saja berubah, jika dalam waktu tiga bulan harga spare part dan oli tidak mengalami perubahan, maka pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali terkait tariff angkot.
“Kalau dalam jangka waktu 3 bulan, alat-alat seperti spare part, juga oli serta yang berkaitan dengan angkutan ikut naik, atau tidak turun nanti akan kita ajukan surat ke Pemkot untuk mengevaluasi ulang tarif tersebut,” terangnya.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan Organda akan mengajukan surat tentang pembahasan ulang tarif, namun sebelumnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu kepada teman-teman seprofesi lainnya.
“Ya tentu juga, kan ini perlu koordinasi dengan kawan-kawan di bawah Mas, nggak serta merta kita akan menaikkan,” imbuhnya. (Buchari/JJ).









