oleh

Kejati ‘Peti-Eskan’ Proyek PU Bandarlampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung tahun 2014 diduga kuat sarat penyimpangan dan masalah ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, laporan itu justru dipeti-eskan. Terbukti hingga kini tidak jelas tindaklanjutnya.

Proyek-proyek yang dilaporkan ke Kejati itu diantaranya Proyek Pelebaran Jalan Sutan Badaruddin ruas Jalan Sisimangaraja sampai Jalan Imam Bonjol Tj Karang Barat senilai Rp 1,8 Miliar dikerjakan CV. Permata Hijau, Proyek Bronjong Way Belau Kecamatan Teluk Betung Selatan senilai Rp500 juta dikerjakan CV. Banyu Biru, Proyek peningkatan dan pelebaran jalan Ra Komaruddin ruas Jalan Soekarno hatta sampai Ruas jalan Nawawi dikerjakan CV. Rifki Utama senilai Rp2,3 Miliar, Pembangunan Jembatan Jalan Pajajaran Kelurahan Jaga Baya I Kecamatan Way Halim senilai Rp 578 juta dikerjakan CV Ridho Karya Utama, Proyek Peningkatan dan Pelebaran Jalan Sentot Alibasya diruas Jalan Ki Hi Agus Anang sampai Jalan Soekarno Hatta senilai Rp5,2 Miliar dikerjakan oleh PT. Satria Sukarso Wawai, Peningkatan Jalan Doso Moko, Jalan Sri Kresna, Jalan Bima (Jalur Angkot) Kel Sawah Brebes dikerjakan CV Madu Karya senilai Rp786 juta.

“Dugaan penyimpangan proyek-proyek ini sudah kami laporkan ke Kejati Lampung dengan Surat Laporan Nomor : 2050/DPP/AKAR/LPG/A.1/11/2014 tertanggal 04 November 2014. Yang menerima laporan itu Bapak Yadi Rahmat SH Kasipenkum Kajati Lampung,” tegas Koordinator Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’in, Minggu (29/3/2015).

Menurut Indra, pihaknya menuntut Kejati Lampung untuk terbuka dalam menindaklanjuti masalah itu.”Sampai sekarang tidak jelas tindaklanjutnya. Besok (hari ini,red) kami akan aksi massa di Kejati Lampung untuk menuntut proses hukum kasus yang kami laporkan itu,” tegasnya.

Indra menjelaskan, ada beberapa bukti awal dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek itu. Pertama, jelasnya, terlihat dari minimnya penawaran pada tender (Lelang) yang hanya berkisar pada 0,5 persen – 1 persen dari nilai Pagu.

Kedua, jelasnya, terlihat dari volume, kubikasi dan mutu infrastruktur yang diduga kuat tidak sesuai kontrak. Ketiga, Serah terima Pekerjaan (Proyek) dari pihak penyedia barang dan jasa (Rekanan) terhadap Dinas PU Bandarlampung berjalan tanpa adanya koreksi, meski hasil dari kegiatan yang direalisasikan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, dengan adanya Anggaran perbaikan (Pemeliharaan) dari tiap-tiap proyek hingga sebesar 5% sampai 10% dari nilai proyek, kerap kali tidak direalisasikan. Parahnya anggaran Pemeliharaan tidak sebanding dengan buruknya kondisi proyek akibat pengerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Bukan hanya besok (Hari ini), tapi secara periodik kami akan terus melakukan aksi massa guna mendesak Kejati mengusut proyek-proyek PU Bandarlampung itu,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas PU Bandarlampung, Ibrahim, hingga berita ini diberitakan belum berhasil dikonfirmasi. Nomor ponselnya berulang kali dihubungi selalu dalam keadaan tidak aktif. (Juanda)