Harianpilar.com, Pringsewu – Dua warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berhasil diamankan anggota Polsek Gadingrejo, atas tuduhan telah mencabuli anak di bawah umur sebut saja Bunga (16) yang tercatat warga Pekon Yogyakarta, kecamatan Gadingrejo.
Ke duanya yakni, Penda (19) bin Supri dan Kodri (37) bin Sahmin, keduanya warga Klaten, Kecamatan Gadingrejo.
Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Tajudin mengatakan, anggota tidak memerlukan waktu lama untuk membekuk kedua pelaku.
“Pelaku dan barang bukti (BB) sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap kanit, Rabu (25/3/2015).
Dijelaskan Kanit, terjadi persetubuhan anak di bawah umur ini pada hari Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 23.30 Wib, TKP nya di pinggir kali Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo.
“Pelaku melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Sahirun/JJ).









