oleh

Tagih Hutang, Ibu Hamil Keguguran

Harianpilar.com, Bandarlampung – Hendak menagih hutang, seorang wanita harus mengalami kehilangan janin dalam kandungannya lantaran tak hanya dipukul dan ditendang namun juga diseret dua pelaku berinisial D dan R.

Kisah ini dialami korban berinisial (T), wanita yang tengah hamil tiga bulan saat itu dirinya hendak menagih hutang kepada salah seorang temanya sebesar Rp.650ribu. Namun setelah keduanya berjanji ketemu di jalan Sultan Jamil Gedung Meneng Kedaton Bandarlampung ini bukannya uang yang ia dapat melainkan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku sehingga akibat dari kejadian itu korban mengalami keguguran.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung AKBP Deri Agung Wijaya jika pada pada 16 february 2015 korban menagih hutang kepada temanya sebesar Rp.650ribu. “Kemudian sehari setelah itu pelaku menelpon untuk bertemu sekira pukul 20:30 kedua pelaku tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian 2 orang pelaku berinisial R dan D menghampiri korban dan langsung memukul berkali-kali hingga terjatuh,” terangnya, Selasa (24/3/2015).

Setelah memukul korban hingga terjatuh kedua pelaku juga menendang perut korban yang sedang hamil tiga bulan itu dan menyeretnya ke pinggir jalan. Setelah itu, kepala korban diinjak dan dipukuli berkali-kali, pelaku pun melempar korban dengan paving blok, kemudian karena korban berteriak warga datang setelah kedua pelaku ini melarikan diri.

Hasil penyidikan jajaran kepolisian sektor kedaton bandarlampung, pihaknya berhasil membekuk dan mengamankan kedua orang pelaku yang masing-masing berinisial  (D) 20 tahun warga Kemiling dan satu pelaku lain(R) alias CheChe 21 tahun warga Kemiling Bandarlampung dari tempat kostnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sehelai celana panjang korban, sebuah celana dalam, satu pasang sandal milik pelaku dan sebuah pecahan paving blok yang digunakan tersangka saat mengeksekusi korban.

Akibat perbuatan kedua orang tersangka yang juga merupakan wanita ini mereka terancam hukuman tindak sangsi pidana pengeroyokan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(Putra/Lia)