oleh

FSGI Minta Disdikbud Buat Regulasi Kompetensi Guru

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menyikapi rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan meregulasikan pelaksanaan tes kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dijalankan oleh tiap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di daerah tidak terkecuali Lampung.

Membuat Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Disdikbud provinsi membuat regulasi jelas tentang kompetensi kedua jabatan struktural itu dengan pihak pusat. Langkah itu perlu diambil agar hasil kompetensi kepala dan pengawas sekolah bisa dipertanggungjawabkan, agar deskripsi publik tentang hasil tersebut tak bak membeli kucing dalam karung.

“Kita tujukan pada seluruh kepala dinas (Kadisdikbud), termasuk wilayah anda (Lampung). Mereka harus punya aturan jelas tentang regulasi (kompetensi) kedua posisi ini. Kita kan tak mau sekolah dipimpin dan diawasi oleh para pejabat yang tak punya tarakan yang jelas,” ungkap Sekretaris FSGI, Retno Listyarti, saat dihubungi, Senin (23/3/2015).

Adapun, penetapan regulasi itu harus sesuai penilaian yang menggambarkan fakta, mengemukakan indikator, dan memiliki jejak pengalaman yang tidak melanggar hukum dan menjalankan profesi maupun kehidupannya sesuai peraturan perundangan. “Itu bisa lebih meyakinkan masyarakat apalagi dengan diumumkan secara terbuka,” ujarnya.

Selain itu, tujuan lain dari kejelasan regulasi tes kompetensi kepala dan pengawas sekolah ini dapat menghadirkan harapan besar masyarakat ditiap provinsi kepada para Kadisdikbudnya terutama agar dalam tata pelaksanaan program pendidikan, pengajaran dan kebudayaan sesuai dengan kebijakan Pemprov.

“Adanya kompetensi ini bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan segala tindak kesewenangan atau ketidak profesionalitasan Kepsek dan pengawas sekolah dalam menjalankan tiap program kerjanya. Mereka bertindak dengan pola visi misi dan tindakan kerjanya yang tidak jelas, tidak terukur indikatornya dan tidak memiliki skala prioritas dalam pembenahan pendidikan diwilayahnya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta regulasi pemilihan kepala dan pengawas sekolah harus bersandar pada berbagai ketentuan berikut seperti pengangkatan Kepsek dan pengawas sekolah di Era Jokowi-JK Sesuai Nomor Urut Hasil Tes, lalu pengangkatan sebagai kepsek dan pengawas sekolah harus sesuai urutan dan di SK-kan.

“Pengangkatan kedua posisi ini sesuai nomor urut dan tercantum dalam pola perekrutan berstandar kebijakan negara. Jadi tidak ada unsur KKN atas pengangkatan yang bersangkutan diangkat sesuai dengan ketentuan dan hasil tes seleksi terbuka. Sebaiknya, dokumen hasil tes (kompetensi) kepsek dan pengawas itu dipegang kembali, pemprov sehingga Kadisdik (provinsi) yakin dengan tiap klarifikasi mereka,” katanya. (Harry/JJ).