Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung mengimbau kepada seluruh SKPD untuk segera membuatkan sertifikat jika membeli asset tanah. Upaya ini untuk menghindari penguasaan asset oleh warga.
“Di Gunung Kunyit itu kita masih ngumpulin data-datanya. Apalagi itu aset pengadaan tahun 2008 dan datanya tercecer di beberapa Satker, harusnya kan yang punya data lengkap Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Sahriwansyah, Minggu (22/3/2015).
Ditegaskannya, seluruh SKPD agar tidak mengandalkan bagian pemerintahan saja untuk membuat sertifikat, terlebih anggaran pembuatan sertifikat ada di masing-masing SKPD.
“Kecuali aset berupa fasum dan fasos dari perumahan, itu memang bukan belanja daerah, tapi pelimpahan, makanya jangan ngandelin bagian pemerintahan aja, apalagi udah ada dananya di tiap satker, satu paket dengan pengadaannya,” tegasnya.
Sedangkan untuk program sertifikat gratis, tahun ini belum dibayarkan, sebab BPN dan pihak kelurahan belum melakukan pengukuran.
“Untuk yang tahun ini belum kita bayarkan, karena memang belum dilakukan pengukuran. Jumlahnya tanya langsung saja ke BPN, karena mereka yang menentukan berapa jumlah sertifikatnya. Kita memang nggak turun langsung ke lapangan untuk pengukuran dan penentuan sertifikat gratis ini, yang turun cuma pihak kelurahan masing-masing dan BPN. Soalnya jumlah SDM di pemerintahan sangat tidak memungkinkan untuk turun mengurusi sertifikat,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk tahun anggaran 2015, Pemkot menganggarkan Rp500 juta, kemungkinan akan ditambah lagi dalam APBD Perubahan.
“Tahun ini kita anggarkan Rp 500 juta, bukan Rp 1 miliar karena anggaran pada APBD tahun ini banyak terserap untuk kegiatan di Satker lain, kemungkinan kita tambahkan anggarannya pada APBD perubahan,” pungkasnya. (Buchari/JJ).









