oleh

Pemkab Tanggamus Berlakukan KTR

Harianpilar.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Area KTR diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2014.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Tanggamus Nurpendi mengatakan, dalam perbup tersebut ditetapkan area KTR. Larangan merokok atau area KTR meliputi sejumlah tempat publik.

“Ada sejumlah tempat publik larangan merokok atau area KTR, Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, hingga angkutan umum,” kata Nurpendi, belum lama ini.

Adapun jika melanggar, lanjut dia, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Misalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 hari. Atau, denda paling banyak sebesar Rp50 ribu.

“Selanjutnya pasal 24, setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp5 juta,” katanya.
Untuk itu, pengawasan KTR dilaksanakan oleh satuan kerja terkait.

“Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, wajib dilaporkan oleh masing –masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada bupati melalui Sekretaris daerah,” pungkasnya.(Imron/JJ).