oleh

Dua Bulan, Ungkap Lima Kasus

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tercatat, selama dua bulan terakhir ini, Dit Polair Polda Lampung berhasil mengungkap lima kasus di antaranya, kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak), penggelapan pupuk dan pengangkutan BBM jenis solar, tanpa dokumen sah. Serta  tindak pidana di bidang mineral energi, dan batu bara.

“Para tersangka saat ini sudah ditangani Dit Polair Polda Lampung, dari beberapa kasus tersebut mereka telah diproses sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, dan Salah satu tersangka jenis kasus handak sudah kami lakukan penahanan,” jelas Kasubdit Gakkum Dit Polairud AKBP Eko Supriadi, Sabtu (21/3/2015).

Para tersangka yang diamankan di TKP dan tindak pidana berbeda dari beberapa kasus tersebut, antara lain Ahmad Royani, tersangka pemilik bahan peledak jenis bom ikan tanpa hak. Barang bukti 6 kilogram serbuk ampo dan 30 buah sumbu ledak atau detonator.

Dari tersangka Jumadi disita 1 unit kapal motor planet 01, 47 botol handak, dan 1 buah jeriken warna biru. “Dua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda,” terangnya

Kemudian tindak pidana penipuan dan penggelapan pupuk jenis rock phosphate sebanyak 20.602 mt yang dilakukan perusahaan Kayan Internasional Trade (Kairo, Mesir) kepada PT Pukati Pelangi Bahana Agro Politan, dengan barang bukti yang diamankan fotokopi charter party bill of lading no.1, fotokopi charter party bill of lading no.2. “Namun pelapor mencabut laporannya” terangnya

kasus lainnya, yakni pengangkutan BBM jenis solar tanpa dokumen yang sah dilakukan Nurdin alias Udin Cimot, di perairan laut Pulau Kubur, Bandar Lampung dengan barang bukti yang diamankan 1 unit perahu dan 1 ton solar.

Kemudian pengangkutan batu bara berupa batu boldes yang dilakukan PT Karya Arum Gemilang menggunakan kapal tongkang (T)K Ganda Sari yang ditarik tug boat (TB) Wave Ridere 02 yang dinakhodai Haryanto di perairan Selat Sunda, Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan erupa dokumen kapal TB Wave Rider 02 dan TK Ganda Sari. (Putra/JJ).