oleh

Soal Limbah Dealer Mitshubisi, DPRD Minta BLHD Kroscek

Harianpilar.com, Mesuji – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji nampaknya tak mau ambil pusing terkait izin tempat pembuangan sementara Limbah Berbahaya dan Limbah Beracun (TPS LB3) yang belum dimiliki Dealer Mitsubishi Cabang Simpangpematang Mesuji. Bahkan, DPRD Mesuji meminta agar BLHD Mesuji untuk turun serta mengcroscek ke lapangan terlebih dahulu terkait TPS LB3 tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Mesuji Dedi mengatakan, izin TPS LB3 yang dimaksud oleh BLHD itu seperti apa, sedangkan dealer tersebut tidak berproduksi hanya tempat penjualan. Sedangkan untuk servis hanya sekala kecil sementara oli kotornya ditampung dan dijual kembali.

“BLHD harus mengcroscek yang dimaksud itu apa, kami dari DPRD akan mengecek atau turun ke lapangan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kerugian yang disebabkan oleh pihak manejemen dealer tersebut. Apakah sumur masyarakat itu sudah tercemar atau tidak,”paparnya.

Takhanya itu, Komisi C juga menegaskan apakah izin yang dimaksud oleh BLHD akan masuk ke kas daerah atau tidak. Sementara bila dilihat pemasukan dari BLHD terkait PAD itu nol. Jadi, kita harapkan BLHD mengkroscek terlebih dahulu. “Untuk itu, kita tegaskan kita akan turun ke lapangan bila memang ada laporan masyarakat yang telah dirugikan,” singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Mesuji Hamdani mengatakan, dealer Mitsubishi Cabang Simpangpematang, Mesuji hingga saat ini belum memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Limbah Beracun (TPS-LB3). Padahal bila belum mengantongi izin dealer tersebut belum dapat beroprasi sebagai mana mestinya.

“Seharusnya sebelum beroprasi dealer ini harus mengantongi izin terlebih dahulu. Bila memang belum mengantongi izin maka dealer tersebut tidak dapat beroprasi sebagai mana mestinya. Sebab, didalam UU nomor 32 tahun 2009 dan PP 27 tahun 2012 sudah jelas,”paparnya.

Dikatakan Hamdani, belum mengantongnya izin dari BLHD Mesuji tentunya harus menjadi catatan khusus bagi pihak manejemen dealer mitshubisi ini. Jagan sampai merugikan masyarakat banyak. Sebab, limbah LB3 sangat berbahaya bila tidak memiliki TPS dan ini bisa menyebabkan berbagai faktor bagi kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Izin ini tentunya untuk mengantisipasi apakah limbah LB3 ini benar-benar tertampung sebagai mana mestinya atau memang berceceran. Izin TPS LB3 ini tentunya merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan termasuk dealer mitsubishi ini. Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Karena, dampak dari pencemaran LB3 ini sampai keradius 500 meter. Artinya bila limbah ini mencemari lingkungan maka akan mengenai penduduk yang memiliki radius 500 meter,”tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Hamdani, yang lebih parahnya lagi, selain telah mengkangkangi UU dan PP, Dealer Mitsubishi ini juga terkesan kebal hukum. Sebab, tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan oleh BLHD Mesuji sebanyak dua kali. Namun, kita tegaskan dealer mitsubishi telah beroprasi secara ilegal.

“Kita sudah melayangkan teguran tetapi kepada pihak manejemen Dealer Mitsubishi, namun hingga saat ini  mereka belum mengurus izin TPS LB3 tersebut. Yang jelas, Dealer Mitsubishi Jangan menganggap bahwa TPS LB3 ini merupakan hal sepele. Namun, yang jelas TPS LB3 ini merupakan bahan berbahaya dan mampu mencemari lingkungan,”tegas Hamdani.

Takhanya itu, Hamdani juga menegaskan bila surat peringatan ini tetap tidak diindahkan maka dengan tegas dealer mitsubishi ini akan ditutup dan dilaporkan kepihak berwajib. “Surat ketiga ini sudah eksekusi. Karena, bila tetap tidak diindahkan artinya dealer ini sudah siap berurusan dengan pihak kepolisian dan ini jelas sangsinya adalah pidana karena telah melanggar UU 32 tahun 2009 dan PP 27 tahun 2012,” tukasnya.(Sandri/JJ).