Harianpilar.com, Mesuji – Jajaran Setreskrim Polres Mesuji akhirnya berhasil amankan dua tersangka pembunuh Wira Hadi Kusuma, warga Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji. Kedua tersangka tersebut merupakan satu keluarga yakni Mardi bin Sukiyawi dan Rudiansyah bin Sukiyawi. Kedua tersangka ini berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Kapolres Mesuji AKBP. Trisna As, melalui Kasatreskrim Polres Mesuji AKP. Efendi SH. S.IK, mengatakan, kedua tersangka ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda yakni tersangka atas nama Rudi diamankan, Selasa (17/3/2015) malam, sedangkan Mardi memang telah diamankan Polsek Natar, terkait kasus yang berbeda di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
“Pelaku pembunuhan ini diperkirakan berjumlah empat orang sementara dua pelaku lainnya masih menjadi Dafat Pencarian Orang (DPO). Sementara untuk tersangka atas nama Mardi posisinya masih di Polres Lampung Selatan. Karena selain kasus pembunuhan tersangka ini juga melakukan perampokan di wilayah hukum Polsek Natar. Meskipun begitu tersangka juga telah kita sidik terkait kasus pembunuhan,” jelasnya. Dikatakan Efendi, kasus pembunuhan ini memang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 lalu.
Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korbannya yakni Wira tentunya setelah pihak korban melapor bahwa anggota keluargannya telah hilang, namun setelah dilakukan pencarian di area kebun kelapa sawit lahan II Desa, Talang Batu, Mesuji Timur, Mesuji korban ditemukan telah tewas dengan 9 luka tusukan dan peluru tajam.
“Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga di area kebun kelapa sawit lahan II, desa talang batu, Kecamatan Mesuji Timur sekitar pukul 00.30 wib dengan kondisi luka tusuk di bagian punggung sebanyak 9 kali, luka tembus dipaha kaki kanan serta luka robek di bagian kepala bagian belakang dengan kondisi korban telah meninggal dunia,” paparnya.
Dijelaskan Efendi, dari hasil lidik kasus pembunuhan tersebut maka mengarah kepara pelaku. Meskipun jarak waktu yang panjang setelah dilakukan pengejaran maka para pelaku ini berhasil dibekuk. “Dari hasil BAP atau keterangan dari tersangka bahwa terjadinya pembunuhan ini tidak ada unsur berencana. Karena prosesnya begitu cepat setelah terjadi perang mulut antara tersangka dengan korban,”paparnya.
Terjadinya pristiwa pembunuhan ini taklain karena persoalan tanah atau batas tanah, dimana sebelum kejadian korban ini mendapat telpon dari tersangka agar untuk datang kelahan tanah yang diklaim. Setelah itulah terjadi pertikaian antar kedua belah pihak sehingga menyebabkan Wira terbunuh dilokasi kejadian dengan 9 tusukan. “Terjadinya pembunuhan itu karena persoalan klaim batas tanah,”jelasnya.
Sementara untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor yamaha jupiter MX warna hitam BE 4095 SJ yang merupakan milik korban,1, helai celana jean berlumuran darah, batu kaos warna putih berlumuran darah, 1 buah alat berupa tojok (dodos kepala sawit), 1 buah karung warna putih dan 1 pasang sandal jepit putih.
“Dari hasil keterangan ini maka kedua tersangka kita kenalan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka atas nama Mardi juga telah dikenakan pasal 365 KUHP namun proses hukumnya di Lakukan di Lamsel,”tukasnya. (Sandri/JJ).









