Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) segera mestrukturisasi kepengurusan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang selama ini belum terbentuk secara formal. Meski diketahui, Surat Keputusan (SK) mengenai strukturnya sudah lama diterbitkan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.
“Saat ini kita segera mestrukturisasi BNK untuk kemudian dilanjutkan pelantikan,”ujar Wakil Bupati Lampura Sri Widodo melalui Ponselnya sesuai menghadiri pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Mapolres Lampura, Rabu (18/3/2015).
Dikatakan Wabup, untuk surat keputusan memang sejak lama sudah diterbitkan bupati. Tapi, karena terkendala belum terisinya jabatan wakil bupati selama ini, maka pelantikan belum bisa dilaksanakan. Secepatnya pula terang Wabup, pihaknya akan melakukan sosialisasi setelah pelantikan.”Untuk pelantikan kita akan kejar waktu, paling lambat tanggal 25 Maret mendatang,”ujarnya. Ditambahkannya pelantikan itu sendiri akan dilakukan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Dimana setelah pelantikan, baru BNK akan melakukan berbagai kegiatan berupa sosialisasi.
Menurut wabup, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai undang-undang baru yang telah diterbitkan yang megatur tentang penyalah-gunaan narkotika.”Dalam undang-undang yang baru itu, pemakai narkotika tidak akan dijerat dengan hokum.Tapi, adalah sebagi korban dan akan direhabilitasi di Rumah Sakit dan bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti sebelumnya,”terangnya.
Senada dikatakan Kapolres Lampura AKBP Eko Widianto melalui Kasat Narkoba AKP Jhon Kennedy, pihaknya tidak akan memproses secara hukum, jika ada korban pemakai nrakotika yang dengan secara sadar melaporkan ke BNK. “Mereka itu, akan direhabilitasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan (Diskes) pihak kejaksaaan serta unsur terkait lainnya,”ujar Jhon (Iswan/Hery/JJ).









