oleh

DPRD Mesuji-Lamtim Bahas Soal Register

Harianpilar.com, Mesuji – Sebanyak 18 anggota DPRD Lampung Timur melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Mesuji, Rabu (18/3/2015). Kunker tersebut guna menyamakan persepsi payung hukum mengenai pengelolaan lahan register. Sebagaimana diketahui, Lampung Timur memiliki lahan Register 38 Gunungbalak, Lampung Timur.

Sudibyo, politisi Partai Golkar Lampung Timur mengungkapkan, Kabupaten Mesuji memiliki kesamaan dalam beberapa hal dengan Kabupaten Lampung Timur yakni Register 45 Sungai Buaya. Untuk itulah, kita melakukan kunker di Kabupaten Mesuji.

“Persoalan-persoalan yang ada saat ini, baik di Lampung Timur maupun di Mesuji, nyaris memiliki kesamaan. Terutama terkait persoalan tanah register. Meski masih menunggu keputusan dari Kementrian Kehutanan, kami tetap melakukan konsultasi bersama teman-teman DPRD dari kabupaten lainnya,” ungkap Sudibyo.

Dikatakannya, Tujuan dilakukannya konsolidasi ke Kabupaten Mesuji, taklain sekaligus untuk mengetahui ada atau tidak masyarakat Lampung Timur yang membuka lahan di Register 45 Kabupaten Mesuji.

“Kita dengar informasi, bahwa ada warga kita (Lampung Timur, Red) yang juga membuka lahan di Register 45. Ya kita imbaulah kepada masyarakat, untuk jeli terhadap status tanah Register 45 itu,” imbuh Sudibyo.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrulloh. Menurutnya, persoalan Register 45 menjadi pekerjaan rumah semua elemen di Negara ini.

“Kita harus pahami. Bahwa ini adalah tugas bersama. Setiap persoalan yang ada, jika diselesaikan bersama, tentunya akan menjadi baik. Tak terkecuali persoalan Register 45 ini. Kita akan berkoordinasi dengan semua lapisan dan elemen, agar persoalan ini cepat teratasi,” papar Fuad.

Diketahui, Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan menyatakan 7.000 hektar lahan akan dikeluarkan statusnya dari Register 45 Mesuji, Lampung.

Dimana Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah setempat untuk membagikan tanah tersebut kepada warga yang berhak.

“Buat saya Register 45 sudah selesai. 7.000 hektare sudah dikeluarkan dari kawasan itu. Saya sudah menyerahkana kepada bupati, tapi bupatinya bingung mau dibagi sama siapa,” katanya saat itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, meskipun sudah dibebaskan, pemerintah merasa kesulitan untuk membaginya, mengingat penduduk yang menempati lahan tersebut sangat banyak. Ia mengkhawatirkan justru pembagian lahan tersebut bisa berunjung pada keributan antarwarga di sana.

“Lahan itu diperuntukkan bagi warga yang berhak, tapi kenyataaanya ribuan penduduk sudah tinggal di sana, kalau yang 7.000 ini dibagi, bisa berdarah-darah lagi Mesuji,” kata dia.

Sementara itu, kondisi kawasan Register 45 kian dipadati penduduk dari berbagai daerah. Mereka menempati secara ilegal, mendirikan bangunan permanen dan mengubah fungsi kawasan. Sedikitnya ada sekitar 10.000 warga ilegal menduduki kawasan itu, sedangkan lahan yang dibebaskan hanya 7.000 hektar yang diperuntukkan beberapa desa yang sebelumnya kena perluasan kawasan Register 45. (Sandri/JJ).