oleh

Proyek RSUD Abdul Moeloek Terindikasi ‘Dimark-up’ Miliaran

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB senilai Rp4,3 Miliar milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun 2014 semakin terkuak. Selain muncul dugaan adanya pengondisian tender proyek yang dimenangkan oleh PT Indata Berkah Utama itu. Kini terungkap adanya indikasi Mark-up hingga 32,5 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp1,4 miliar.

Parahnya lagi, pemenang tender tersebut ternyata tidak membeli barang dari distributor langsung, melainkan melalui pihak lain. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, diketahui Pemenang Tender PT Indata Berkah Utama membeli barang ke PT Buana Alkestrindo dengan discount 47,5 Persen, kemudian PT Buana Alkestrindo membeli barang tersebut dari PT Enseval Medika Prima, selanjutnya PT Enseval Medika Prima sebagai distributor membeli ke PT Mega Andalan Kalasan yang informasinya dengan discount 70 persen.

Pembelian PT Indata Berkah Utama ke PT Buana Alkestrindo dibuktikan dengan Order Comfirmation No OC2014090048 yang diterbitkan oleh PT Enseval Medika Prima diwakili oleh Bapak Marjoko dengan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas Nama PT Enseval Medika Prima dengan nomor rekening 275.801.5888 BCA Cabang Pulaugadung Jakarta Timur.

Sementara, pembelian PT Enseval Medika Prima ke PT Mega Andalan Kalasan dibuktikan dengan adanya surat penunjukan Nomor 0005/SP/2014 yang ditandatangani oleh Buntoro sekalu Direktur PT Mega Andalan Kalasan.

Indikasi mark-up proyek ini mencapai 32,5 persen dari pagu anggaran atau mencapai Rp1,4 Miliar. Hal ini terlihat dari perhitungan nilai satuan harga barang dalam kontrak senilai Rp62 juta/unit, jumlah tempat tidur elektrik yang diadakan sebanyak 69 Unit maka total nilainya Rp4,278 Miliar.

Sedangkan, PT Enseval Medika Prima sebagai distributor memberikan discount hingga 47,5 persen atau senilai Rp2,032 Miliar. Artinya, keuntungan rekanan pemenang tender menjadi berlipat ganda atau melebih 15 persen sebagaimana diatur pasal 66 Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Ini luar biasa Harian Pilar bisa mengungkap secara detail. Ya seharusnya saat penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah mempertimbangkan harga dan discount dari distributor. Kalau begini kondisinya maka patut diduga terjadi Mark-up dan berpotensi merugikan keuangan Negara,” cetus Tim Kerja Institute On Corruption Studies (ICS), Apriza, Selasa (17/3).

Selain itu, lanjutnya, Pemenang tender harusnya langsung membeli ke distributor, tanpa melalui pihak lain.”Kalau pemenang tender masih melalui pihak lain baru ke ditributor, maka akan terjadi pembengkaan anggaran, sebab semua pihak pasti mengambil keuntungan,” cetusnya.

ICS menyatakan siap melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar diusut secara tuntas.”Ini dokumen Harian Pilar cukup lengkap, dan kami siap menjadi pihak pelapor,” pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan pihak PT Indata Berkah Utama dan PT Enseval Medika Prima belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) berkelit dalam masalah dugaan pengondisian tender pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB senilai Rp 4,3miliar. Namun, bantahan RSUDAM justru semakin menguak ‘borok’ itu.

Dalam pernyataan RSUDAM tidak diklarifikasi masalah indikator adanya penyimpangan pada tahap Aanwidzing, nilai penawaran dan spesifikasi yang diduga kuat menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012. Pepres tersebut menyebutkan beberapa indikator kecurangan dalam tender dan pada pasal 81 ayat 1 huruf B Perpres itu juga dijelaskan larangan dalam menentukan spesifikasi yang mengarah pada satu produk.

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUDAM, Hamid, hanya memberikan penjelasan secara normatif dan berlindung dibalik sistem tender yang online,”Semua sistem secara online jadi bagaimana kita bisa mengkondisikan, karena sistem yang digunakan dengan internet, semua pendaftar masuk dan langsung diseleksi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, jika sistem yang digunakan secara tertulis atau manual kemungkinan bisa dikondisikan, karena persyaratan langsung terima dan diantar langsung.”Tapi inikan secara online dan pendaftar langsung diterima pusat kita hanya sebagai pelaksana saja semua yang menentukan pusat,” kilahnya.

Hamid menjelaskan, pengumanan dan penentuan pemenang tender juga dilakukan secara online, dan tidak ada selang waktu lama, “Kalau terjadi kerusakan jaringan kemungkinan ada permainan curang, tapi ini tidak ada dan kalau sampai ada kerusakan jaringan kami juga langsung memberitahukan seluruh pendaftar lelang,” ujarnya.

Dari semua penjelasan Hamid ini, tidak sedikitpun menyinggung masalah nilai penawaran setiap perusahaan yang berdekatan, penentuan spesifikasi yang dicopypaste dari penyedia barang yakni PT MAK, serta protes keras rekanan saat aanwidzing. Padahal, masalah-masalah inilah yang mengindikasikan tender itu dikondisikan. Seperti yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 yang menyebutkan beberapa indikator ada masalah dalam tender. Dalam Perpres 70 pasal 81 ayat 1 huruf B dijelaskan larangan dalam menentukan spesifikasi yang mengarah pada satu produk.

Dalam pasal itu juga dijelaskan beberapa indikator permainan dalam tender diantaranya Terdapat kesamaan dokumen teknis seperti metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.

Kemudian, seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan serta jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.(*)

Komentar