Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung berjanji akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aset daerah Provinsi Lampung. Insiatif ini diambil mengingat hingga kini masih banyak persoalan dalam pengelolaan asset.
“Yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Lampung 2009-2014 belum selesai, kami menilai banyak permasalahan yang harus dievaluasi di Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Lampung, yang sampai saat ini masih banyak penjelasan yang kami anggap masih belum clear terlebih dari berapa jumlah aset baik yang tidak bergerak dan bergerak. Sampai saat ini jumlah belum diketahui dan letak serta pemasukan yang didapat dari aset yang disewakan juga belum jelas,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadhil Ibrahim, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2015).
Dikatakan Ikhwan, aset merupakan permasalahan hampir seluruh di pemerintah daerah, aset menjadi hal yang harus terus dievaluasi. Bahkan saat ini tim dibentuk baik dari eksekutif maupun legilastif untuk membenahinya.
“Jadi permasalahan aset Pemprov Lampung yang terus mengemuka ini harus menjadi perhatian lebih dari berbagai pihak, ditambah lagi banyaknya tudingan adanya penyimpangan, korupsi, terus ditujukan ke satuan kerja ini. Itu kan harus menjadi bahan evaluasi, mengapa demikian. Apakah ada yang salah dengan biro ini. Seluruh pengadaan yang dilakukan selalu menjadi bahan bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pengamanan aset dipertanyakan. Jika berdalih kekurangan SDM, sepertinya Pemprov Lampung memiliki ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja yang dapat diberdayakan. Sehingga tugas Satpol PP tidak hanya mengamankan kantor gubernur, tetapi juga aset daerah.
Terlebih, Biro Aset dan Perlengkapan ditargetkan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2015 bisa mencapai Rp2.104.000.000.
“Itu merupakan hasil dari hearing kita dengan Komisi III, mereka juga harus inventarisir aset yang menjadi potensi pendapatan asli daerah kita. Bahkan tahun ini Biro Aset kita targetkan PAD kita Rp 2,104 miliar,” jelasnya.
PAD tersebut, bisa bersumber dari retribusi jasa dan usaha, yang terdiri dari sewa rumah dan bangunan dinas, pelepasan hak tanah, penjualan peralatan kantor yang tidak terpakai lagi, penjualan dinas jabatan, pendapan lain yang sah, serta penjualan kendaraan dinas roda dua dan empat.
Apabila pendataan aset sudah akurat tentu pemda akan tahu secara riil income yang dapat membantu pemasukan asli daerah (PAD). “Kita minta Biro Aset dan Perlengkapan bisa mencapai target PAD yang telah ditentukan, kalau bisa lebih dari target yang ada,” papar Ikhwan. (Fitri/JJ).









