Harianpilar.com, Metro – Mutasi pelantikan pejabat esselon lingkungan Pemerintah Kota Metro dinilai belum mengarah komitmen penegakan aturan dan transparansi dan fakta integritas yang digemborkan Walikota Metro Lukman Hakim. Kursi jabatan lingkup Pemkot metro dianggap mengedepankan azas “like in thislike” (suka tidak suka).
Sekretaris LSM Gerakan Supermasi Hukum Indonesia (Geshindo) Kota Metro, Gustiwan memaparkan, Pemkot Metro melakukan roling dan mutasi serta menonjobkan pejabat esselon menjelang masa purna tugas pimpinan daerah (Walikota) memang tidak dapat di katakan sah jika masanya lewat dari per-20 Februari kemarin, jika mengarah pada ketentuan yang berlaku tentang aparatur sipil negara.
“Kita garis merah dulu sebagai kajian atau pertimbangan bersama, pada mutasi sebelumnya ada jabatan gol III-b bisa di jabat oleh pejabat gol III-c yang tidak jauh kerabat Walikota sendiri,”ungkap Gustiwan, Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, kalau mengarah sistem ke-adminitrasian yang tertib, apakah sudah tepat. Sementara jabatan itu didasari penilaian dan evaluasi kinerja pengabdiannya.
“Jadi wajar, publik menilai sikap bijak walikota belum mengarah kepada komitmennya dalam penegakan aturan, hanya dengan azas suka tidak suka. Apalagi disesuaikan dengan gemboran fakta integritas yang bukan seremoni berkerja dengan baik,” tandanya.
Sementara Walikota Metro Lukman Hakim mengungkapkan, mutasi dan roling pejabat itu bukan tidak berlandaskan aturan. Pemkot juga sebelumnya melakukan koordinasi, konsultasi dan komunikasi pada tingkat gubernur dan bahkan pihak BPK, artinya semua di dasarkan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pengajuan mutasi roling jabatan ini sudah sejak februari sebelumnya. Saya selalu mengedepankan konsultasi, koordinasi dan komunikasi dengan pihak yang berkopenten, boleh atau tidak. Dan itu juga sesuai kebutuhan organisasi kepemerintahan dimana ada proses penilaian dan evaluasinya kinerja, dan didasari dari hasil proses analisa Baperjakat dan kembali dievaluasi kembali barulah di acc . Tidak begitu saja pindah dan naik jabatan,” katanya.
Berkaitan dengan pejabat yang mundur, dikatakan Lukman Hakim, artinya pejabat itu merasa ketakutan dalam posisi jabatannya. Itu dianggap tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan..
“Dalam hal ini saya tidak menawarkan, tetapi sesuai analisa Baperjakat yang masuk dan saya evaluasi untuk di “ok-kan”. Intinya semua harus akuntabel, tranparan dan disiplin dalam kinerja selaku PNS, inilah pokok yang harus dipegang seorang aparatur negara. Jadi kalau mundur dari jabatannya, maka di Non-jobkan,” tukasnya. (Romzi/JJ).









