oleh

PT KAI Ancam Polisikan Hostel Griya Gatsu 63

Harianpilar.com, Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Sub Divre III.2 Tanjungkarang mengancam akan menempuh jalur hukum terkait lahan ditempati Hostel Griya Gatsu 63 yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, jika pihak Hostel tidak mengindahkan surat yang dilayangkan unit aset PT. KAI.

“Ke depan kami akan menepuh jalur hokum, apabila surat yang kita kirimkan tidak diindahkan oleh Hostel Griya Gatsu. Tapi sebelumnya pihak Hostel akan kita panggil,” ujar Manajer Humas PT KAI Sub Divre III.2 Tanjungkarang Muhaimin, saat dihubungi via telepon, Rabu (10/3/2015).

Dijelaskan Muhaimin, berdasarkan Grouncart dan patok PT KAI, ada sebagian lahan PT KAI yang digunakan oleh Hostel tersebut.

“Berdasarkan patok tanah, dan  Groundcart ada separuh lahan PT KAI yang dipergunakan dalam pembangunan Hostel tersebut,” imbuhnya, seraya menegaskan jika lahan tersebut merupakan bagian dari aset Negara.

“Itu aset Negara, ya nanti kita panggil dulu Hostel itu, kita bicarakan. Walaupun aset Negara juga nantikan bisa disewakan,” paparnya.

Terkait penggunaan lahan tersebut, lanjutnya, tim penertiban PT KAI telah mengirimkan surat, namun belum direspon sama sekali oleh pemilik Hostel.

“Ya tim penertiban sudah ngirim surat ke sana, tapi belum direspon. Nanti kami kirim lagi, tapi kalau kapannya saya belum bisa mastiin, karena itu tim penertiban,” urainya.

Ditambahkan Muhaimin, tim penertiban bisa sampai membongkar bangunan tersebut, seperti halnya pembongkaran 9 ruko yang berada di Jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu. (Buchari/JJ).