Harianpilar.com, Bandarlampung – Petahana (incumbent) yang akan mencalonkan diri di kabupaten/kota di luar wilayah jabatannya, wajib mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 huruf (p) revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, ketentuan mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah untuk calon petahana hanya berlaku bagi calon petahana yang mencalon diri di luar daerah jabatannya. Ketentuan mundur tersebut tidak berlaku bagi calon petahana yang mencalonkan diri kembali di wilayah yang sama.
“Ada pemahaman yang keliru dan perlu diluruskan terkait aturan mundur bagi calon petahana. Yang wajib mundur itu jika kepala daerah yang sedang menjabat mencalonkan diri di daerah lain,” jelasnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (10/3/2015).
Dijelaskannya bagi calon petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2), maka yang bersangkutan pada saat kampanye apabila ingin melakukan kampanye wajib mengajukan cuti kampanye saja. Dalam melaksanakan kampanye, calon petahana juga wajib memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Izin cuti kampanye untuk walikota dan wakil walikota diberikan oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti kampanye dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.
Fauzi menambahkan untuk calon yang berstatus TNI/Polri dan PNS sudah wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai TNI/Polri dan PNS sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon ke KPU Kota Bandar Lampung. Sementara calon yang berstatus sebagai pejabat BUMN dan BUMD hanya berlaku ketentuan berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
“Calon dari TNI/Polri dan PNS harus mengundurkan diri saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon di KPU. Sedangkan pejabat BUMN dan BUMD harus berhenti dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon,” terangnya lagi.
Pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Sesuai dengan akhir masa jabatannya, Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung periode tahun 2010 – 2015 akan habis pada tanggal 15 September 2015. Pasca akhir masa jabatan tersebut, maka Kota Bandar Lampung akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga walikota dan wakil walikota terpilih dilantik. (Lia/JJ).









