Harianpilar.com, Lampung Utara – Program rutin berupa perbaikan sarana tempat ibadah yang setiap tahunnya selalu digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) nampaknya di tahun ini akan segera terlealisasi. Sebab, Surat Keputusan (SK) mengenai persetujuan program tersebut telah diajukan ke kepala daerah (bupati) setempat dan saat ini pihak terkait sedang menunggu persetujuannya.
Kabag Sosial, Pemkab Lampura, Sinar Barkah mengatakan, di tahun ini sebanyak 136 tempat ibadah di Lampura akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp5 juta/tempat ibadah dan diperuntukan untuk Masjid, Mushola, Gereja, dan Pure.
“Program ini hanya dikhususkan untuk tempat-tempat ibadah saja,” ujar Kabag Sosial, Selasa (10/3/2015).
Diterangkannya, dari total keseluruhan penerima bantuan, mayoritas pemohon adalah Masjid dan Mushola, sedangkan permohonan bantuan untuk Gereja dan Pure masih sedikit. Hal itu dibuktikan dengan sedikitnya pengajuan yang diterima oleh pihak Pemkab. “Ya, rata-rata bantuan kita salurkan ke Masjid dan Mushola,” terangnya.
Saat ini, jelas Barkah, SK Pengajuan program rehabilitasi sarana tempat ibadah tersebut telah diajukan ke Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan. Selanjunya, setelah disetujui maka anggaran akan dicairkan dan dibagikan ketempat-tempat ibadah yang telah terdata. “Diperkirakan bulan April 2015 mendatang bantuan ini sudah mulai kita bagikan,” jelasnya.
Mengenai sistem pembagiannya, lanjut dia, akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini pihaknya sedang menunggu kejelasan pencairan anggaran daerah Lampura, apakah mengunakan anggaran Peraturan Bupati (Perbub) ataukah Peraturan Daerah (Perda). “Pembagiannya per triwulan sekali, untuk tahab satu belum dilakukan karena kita sedang menunggu cairnya anggaran,” pungkas dia. (Iswan/Hery/JJ).








