oleh

Heru Geser Alzier

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan surat dengan Nomor M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol.

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Keputusan Kemenkumham ini menjadi angin segar juga bagi Plt.Ketua DPD I Partai Golkar (PG) Provinsi Lampung versi kubu Agung Laksono yakni MW Heru Sambodo. Dengan begitu, Heru bisa dipastikan akan menggeser posisi Alzier Dianis Thabranie yang tak lain adalah orang tua kandungnya sebagai Ketua DPD I PG Lampung.

Menyikapi terbitnya putusan Kemenkumham itu, Heru Sambodo langsung melakukan konferensi pers dan menyampaikan beberapa agenda yang akan dilakukan kepengurusannya.Sedikitnta terdapat 4 (empat) poin yang dalam waktu dekat akan dilakukan Heru. Pertama Menjalankan tugas dan fungsi partai, termasuk menjalankan langkah koordinasi serta melakukan revitalisasi kepengurusan Partai Golkar. Kedua, Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) PG selambat lambatnya 2 bulan setelah keputusan dari Kemenkum HAM. Ketiga Melakukan koordinasi dan konsolidasi terhadap seluruh DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai hasil Munas. Keempat, Dengan sudah ditentukan keputusan dari Kemenkum HAM, maka keputusan Nomor 380/DPP/Golkar/11/2014 Tanggal 27 November 2014, dinyatakan sudah tidak berlaku.

“Dengan poin tersebut, berarti sudah jelas bahwa surat keputusan yang di tanda tangani oleh saudara Aburizal Bakrie sudah tidak berlaku,” jelas Heru saat menggelar konferensi pers, di Kantor DPD II PG Bandar Lampung, di Jalan Gajah Mada, Selasa (10/3/2015).

Menurut Heru, keputusan Mahkamah Partai (MP) sudah sangat jelas dengan memutuskan, mengabulkan, serta menerima keputusan DPP PG hasil munas ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

“Semua sudah jelas, bahwa keputusan ini sudah final dan sah serta terdaftar di Kemenkumham. Jangan ada lagi kubu kubu, karena Golkar sudah menyatu dan sesuai keputusan. Kalaupun ada yang tidak puas silahkan ikuti prosedur hukum yang berlaku,” papar Heru.

Berkenaan dengan penjaringan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sudah disahkannya kepengurusan yang baru di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Maka Partai Golkar (PG) di bawah kepengurusan Heru Sambodo akan kembali meninjau ulang penjaringan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Nanti teknisnya kita akan mengikuti juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait penjaringan. Kita lihat dulu situasinya, kalau tidak sesuai tentunya akan kembali kami lakukan penjaringan ulang,” ujar Heru.

Ia juga mengatakan, penjaringan yang sudah digelar, termasuk di Lampung Selatan, akan dilakukan peninjauan ulang kembali. Bahkan peninjauan itu berlaku untuk semua kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. “Kita akan lihat situasinya, apakah penjaringan tersebut dilakukan secara terbuka atau sepihak. Semua akan kita tinjau kembali, termasuk kabupaten yang lain,” jelasnya.

Heru menjelaskan nama – nama bakal calon Kepala Daerah yang sudah digadang oleh PG, tidak lantas menjadi keputusan final.

Semua keputusan bakal calon untuk menjadi calon yang akan di bawa oleh PG, dikatakan Heru harus mendapatkan keputusan dari DPP. “Mereka yang sudah lakukan penjaringan tidak bisa disebut sebagai calon, melainkan bakal calon. Tetapi kalau ada keputusan dari DPP baru bisa disebut sebagai calon,” katanya.

Saat disinggung mengenai tugasnya sebagai Plt Ketua DPD I PG Lampung, Heru menuturkan, DPD I PG akan segera melakukan konsolidasi organisasi di tingkat Provinsi mengenai struktur. Karena semua itu sudah menjadi kewenangan tugas dari Plt. “Di dalamnya kan banyak instrumen yang harus kita kaji. Karenanya kita akan membentuk kepengurusan di DPD I terlebih dahulu,” tukas Heru.

Heru juga akan memberikan kesempatan bagi para kader PG yang teraniaya untuk bisa naik ke tingkat Provinsi atau dikembalikan ke jabatan sebelumnya. “Perlu dilihat bahwa keputusan Mahkamah Partai sudah jelas, adanya pertimbangan hukum yang akan mengembalikan kader – kader PG yang dipecat,” ucapnya.

Terkait status Tony Eka Chandra, Heru menjelaskan, bahwa dirinya tidak akan berbicara mengenai PAW (pergantian antar waktu) atas Tony. Tetapi Ia perlu menerapkan asas yang disampaikan oleh Kemenkum HAM dan asas dari surat Mahkamah Partai.

“Tinggal sekarang bagaimana teman teman yang melihat, apakah prestasi bisa membesarkan PG, apakah loyalitas bisa jadi contoh bagi kader yang lain. Jangan mengaku 32 tahun mengabdi jika mencari eksistensi dan berbicara di luar aturan, nanti banyak penafsiran,” pungkasnya.

Dikatakan Heru, pembenahan PG akan dilakukan dengan penyelenggaran Musda (musyawarah daerah) ditingkat 2 (dua) terlebih dahulu untuk mengisi kekosongan jabatan, baru setelahnya di tingkat Provinsi. “Untuk waktunya masih tentatif, nanti akan dibicarakan lagi dalam internal partai. Karena tugas Plt adalah melakukan revitalisasi kepengurusan disemua tingkatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Lia/Juanda)