Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengoptimalkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. Langkah ini dilakukan dengan larangan penyelenggaraan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerahh (SKPD) di hotel, maupun pembatasan kunjungan kerja (kunker), perjalanan dinas, dan studi banding yang bukan merupakan prioritas pembangunan.
Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, saat ini keuangan APBD 2015 Pemprov Lampung masih baik, tetapi masih ada angka-angka yang harus disesuaikan lagi. “Untuk efisiensi kita wajib menjaga keseimbangan APBD dan melakukan penghematan,” kata Hamartoni usai rapat penyusunan APBD Perubahan 2015, Senin (9/3/2015).
Optimalisasi penghematan APBD 2015 salah satunya adalah melakukan penyeimbangan antara belanja dan penerimaan pendapatan.” Harus ada upaya yang dilakukan kembali untuk efisiensi APBD, salah satunya efisiensi program kerja satker,” ujarnya.
Sedangkan untuk penghematan anggaran, saat ini Pemprov Lampung masih memiliki kapasitas ruangan rapat yang mencukupi, sehingga SKPD tidak perlu mengadakan rapat di hotel.”Namun jika PNS mendapat undangan kegiatan yang diselenggarakan di hotel masih boleh menghadiri kegiatan tersebut,” ujarnya.
Pemkab setempat juga akan menghentikan rencana kegiatan konsinyering / Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Selama tersedia fasilitas ruang pertemuan dilingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
” Tidak hanya pelarangan kegiatan SKPD di hotel, pemerintah juga meminta agar kegiatan studi banding yang tidak menempati skala prioritas dalam menunjang akselerasi pembangunan dibatalkan, selain itu, perjalanan dinas yang tidak prioritas juga dibatasi termasuk jumlah rombongannya,” jelasnya.
Jika kegiatan sudah terlanjur masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka diminta untuk direalokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2015. “Salah satunya bisa direalokasikan untuk kegiatan peningkatan kapasitas PNS, seperti diklat atau pelatihan,” ujar Hamartoni.
Efisiensi yang dilakukan Pemprov Lampung menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB-) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor yang ditetapkan pada tanggal 17 November 2014. (Fitri/JJ).









