Harianpilar.com, Lampung Utara – Para pejabat/pegawai pemerintahan yang bertugas di setiap kabupaten/kota yang ada di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk terbuka atas semua informasi yang berkaitan dengan anggaran Negara dan hal-hal yang berkaitan dengan informasi masyarakat.
Sebab, hal tersebut secara gamblang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Demikian yang disampaikan Ketua KIP Provinsi Lampung Juniardi saat pelaksanaan sosialisasi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang KIP, dan kode etik Jurnalistik, yang digelar digedung Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura), Senin (9/3/2015).
Namun, dalam kegiatan itu terdapat silang pengertian antara Ketua KIP Lampung, Juniardi dengan Kadisdik Lampura, Isya Sulhari mengenai hal apa saja yang menjadi rahasia Negara.
Menurut Isya Sulharis, dokumen anggaran yang dimiliki oleh setiap SKPD di setiap kabupaten/kota merupakan sebuah rahasia Negara dan tidak ada pihak lain yang dibenarkan melihat dokumen itu selain pihak SKPD terkait.
“Dokumen keuangan itu merupakan rahasia Negara, tidak boleh dilihat,” ujarnya, saat memberikan keterangan.
Sedangkan keterangan Isya tersebut bertentangan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Juniardi. Dimana menurut Juniardi, berdasarkan UU tentang KIP, dokumen anggaran itu tidaklah menjadi sebuah rahasia Negara. Sebab, hal yang berkaitan dengan anggaran Negara diharuskan memiliki keterbukaan informasi terhadap masyarakat.
“Tidak, dokumen anggaran di setiap SKPD bukanlah sebuah rahasia Negara,” terangnya, kepada sejumlah awak media usai pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Diterangkannya, di dalam UU KIP pasal 17, yang dimaksud sebuah rasia negara adalah sesuatu yang jika diinformasikan ke publik maka akan berdampak pada kestabilan sebuah negara, misalkan pertahanan keamanan, ekonomi negara, dan lain sebagainya.
“APBD, DIPA, data anggaran, dan lain sebagainya yang menyangkut anggaran negara bukanlah sebuah rahasia Negara,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang larangan kepada seluruh aparatur pemerintahan dalam hal menghalang-halangi tugas wartawan. Hal itu tercantum jelas dalam UU tentang Pers. Bagi yang melanggar peraturan tesebut akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp500 juta atau kurungan penjara selama dua tahun.
“Menghalanggi tugas wartawan maksudnya, melarang insan Pers mengerjakan tugas-tugasnya, mulai dari peliputan, konfirmasi, dan lainnya, dengan satu syarat sang wartawan bekerja dengan profesional,” jelasnya.
Perlu diketahui, acara Sosialisasi UU Pers nomor 40 tahun 1999, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang KIP, dan kode etik Jurnalistik tersebut dihadiri sejumlah Kepala sekolah (Kepsek) dan UPTD yang bertugas di Lampura serta dihadiri Ketua PWI Lampura Hanapi,
Kadisdik Lampura Isha Sulhari berikut jajarannya, dan Ketua KIP Lampung Juniardi.
Di hadapan puluhan pelaku pendidikan itu, Juniardi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dalam rangka menyikapi banyaknya oknum-okmum yang mengaku wartawan, namun tidak menjalankan profesi yang sebenarnya. Bahkan membuat keresahan di sana-sini.
“Jangan pernah layani wartawan yang tidak jelas dalam menjalani profesinya,” ujar Juniardi.
Dikatakan, jika ada wartawan yang coba melakukan kegiatan jurnalisnya di luar kode etik atau melanggar hokum, maka dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib” Jika ada wartawan yang melanggar hukum maka silakan laporkan ke polisi,” ujarnya. (Iswan/Hery/JJ).








