oleh

Bongkar Dugaan ‘Konspirasi Jahat’ Kasus Deposito Lamtim

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penghentian sementara proses hukum kasus Deposito APBD Lampung Timur (Lamtim) tahun 2011-2013 senilai Rp300 Miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diduga kuat memang sengaja dilakukan. Dugaan konspirasi jahat.Benarkah?

Pasalnya, belakangan terendus berbagai masalah yang menguatkan indikasi adanya upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk menutupi masalah itu dari proses hukum.

“Kalau melihat masalah-masalah yang muncul belakangan ini memang patut diduga ada konspirasi dalam kasus deposito Lamtim itu. Seperti munculnya dugaan barter proyek terhadap oknum LSM yang melaporkan masalah itu ke Kejati. Kemudian muncul tudingan Kasipenkum Kejati yang menelpon protokol Bupati Lamtim terkait masalah ini juga. Semua itu tidak bisa dianggap remeh, itu bisa menjadi petunjuk awal,” ujar Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas Hukum dan HAM (SIKK-HAM), Handri Martadinyata, saat dimintai tanggapannya, Senin (9/3/2015).

Rentetan masalah itu, lanjutnya, menguatkan dugaan adanya kesengajaan dalam penghentian proses hukum kasus Deposito Lamtim itu.”Kalau benar terjadi konspirasi, maka itu konspirasi jahat. Saya menyarankan agar masalah ini dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sampaikan semua bukti dan keterangan yang berkaitan dengan masalah itu,” tegasnya.

Handri juga mendesak Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rahmad untuk bicara ke publik terkait tindakannya yang menghubungi protokol Bupati Lamtim itu.”Aneh juga Kasipenkum Kejati itu, kenapa diam saat dikonfirmasi wartawan. Diakan harus menjelaskan benar atau tidaknya tudingan itu,” cetusnya.

Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rahmad saat dikonfirmasi kembali ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya, berbagai langkah yang diduga kuat sebagai upaya pemberhentian proses hukum kasus Deposito APBD Lampung Timur tahun 2011-2013 senilai Rp300 Miliar terus terbongkar. Jika sebelumnya terungkap kasus deposito ini dibarter dengan proyek terhadap sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkannya, kini terbongkar adanya komunikasi antara Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmad dengan salah satu protokol Bupati Lampung Timur Erwin Arifin.

Komunikasi itu diduga kuat terkait upaya untuk ‘mendingkan’ kasus itu yang disorot oleh banyak pihak.”Sekretaris Daerah (Sekda) Lamtim yang menyampaikan kepada kami, bahwa Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rahmad menelpon Evi salah satu protokol Bupati Lamtim,” ujar Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (Kampud), Seno Aji, pada Harian Pilar, Minggu (8/3/2015).

Menurutnya, dalam pembicaraan itu Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rahmad meminta Evi untuk meredam desakan Kasus Deposito Lamtim oleh media dan LSM.”Ya bahasanya agar didinginkan masalah ini. Itu Sekda Lamtim yang menceritakan ke kita,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmad, berulang kali dikonfirmasi melalui ponselnya selalu tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke ponselnya, juga tidak dijawab. Sementara, Evi protokol Bupati Lamtim juga hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Terbongkarnnya Komunikasi Kasipenkum Kejati dengan Protokol Bupati Lamtim ini semakin menguatkan adanya upaya terorganisir untuk menghadang proses hukum kasus Deposito APBD Lamtim tahun 2011 sampai 2013 senilai Rp300 miliar ini. Sebelumnya juga terungkap bahwa kasus deposito Lamtim ini dibarter dengan proyek terhadap sembilan LSM yang melaporkannya ke Kejati Lampung.

Parahnya, Mis Susanto yang membeberkan masalah itu ke media dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

Saat itu Mis Susanto mengetahui adanya dugaan barter proyek itu dengan kasus deposito Lamtim karena proyek tersebut berada di Dinasnya.”Kasus Diposito yang menyangkut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DP2KAD) Lamtim Junaidi terkesan adem ayem. Karena sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan masalah itu sudah diberi paket di Dinas Pendidikan,” ujar Mis Susanto saat itu.

Bahkan, lanjutnya, besaran total nilai proyek itu mencapai Rp1 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jenis pekerjaan pengadaan buku untuk SMK. “Hal tersebut sebenarnya arahan dari orang-orang yang diatas jadi kami tidak dapat berbuat banyak,” tutupnya.(Putra/Juanda)