oleh

Tabrani Hasim: Guru Profesional Faktor Utama Bentuk SDM

Harianpilar.com, Lampung Timur – Institusi pendidikan formal mempunyai tugas penting untuk menyiapkan dan membentuk SDM yang berkualitas. Guru Profesional menjadi faktor utama untuk membentuk dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anak didiknya, bukan sekedar guru sertifiksi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kabupaten Lampung Timur, Tabrani Hasim, S.Sos. M.M mendampingi Kadis Drs. Merah Juansyah,MM saat wawancara di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2015).

Dikatakan Tabrani, guru sebagai tenaga profesionalisme memiliki peranan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap anak didiknya agar kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara. Guru merupakan pilar utama demi mewujudkan tujuan “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” dan mencapai pendidikan yang bermutu.

“Di era globalisasi saat ini, guru dituntut untuk lebih kreatif, inovatif, tentunya juga di dorong pengetahuan yang mumpuni dibidangnya, terlebih dalam penguasaan ilmu Informatika dan Teknologi (IT) guna refrensi guru dalam peningkatan mutu kualitas dunia pendidikan yang pengaruhnya utama pada tenaga pendidikan,” katanya.

Melirik jumlah data guru, Tabrani melanjutkan, hingga saat ini secara kuantitatif memiliki jumlah yang cukup banyak. Namun tidak semuanya memiliki kualitas tenaga kependidikan sesuai dengan kompetensi guru yang sudah ditetapkan yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, profesional dan sosial.

Selain itu, jelasnya,  selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah namun apabila tenaga pendidiknya tidak memiliki kompeten maka sarana dan prasarana tersebut tidak dapat membantu siswa dalam melakukan proses belajarnya, sebagus apapun kurikulum yang telah dicanangkan Pemerintah namun jika tenaga pendidiknya tidak mengimplementasikan dengan baik maka itu tidak akan berdampak apa-apa bagi siswa.

“Maka sangat pentingnya peran tenaga pendidik itu, selain dari terampil mengajar, guru juga wajib memiliki pengetahuan yang luas serta memiliki sikap bijak dan dan dapat bersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

Untuk itu, kata  Tabrani, tentunya guru harus juga memahami apa itu profesionalisme dan tenaga pendidik. Tentunya semua guru paham akan profesi pekerjaan untuk menjadi professional itu dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan.

“Kan sudah dijelaskan dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip- prinsip professional. Artinya, pekerjaan seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang berprofesi khusus (special profesion) yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak didik dari kondisi tidak mengerti atau kurang mengerti kearah yang lebih baik,” jelasnya. (Romzi/JJ).