oleh

Nilai Aset Lampura Capai 2,6 T

Harianpilar.com, Lampung Utara – Terhitung sejak 31 Desember 2014, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) bertambah cukup signifikan. Kini Lampura memiliki aset sebesar Rp 2,633 trilun, dimana dengan jumlah tersebut, berarti aset Pemkab Lampura  naik sebesar Rp 213,138 miliar dari jumlah tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,410 triliun.

Demikian diungkapkan Kabid Pendataan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, M Anthoni, di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2015). Dijelaskan, jumlah itu diketahui setelah bidang aset melakukan koreksi dan pembenahan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung nomor 22a/LHP/XVIII/BLP/05/2012, tentang adanya selisih pencatatan Rp 35.868.244.027,80.

“Setelah kami koreksi dan pembenahan sesuai dengan SK Bupati Nomor :B/470/31-LU/HK/2014 tetang tim koreksi nilai aset tetap lampura tahun anggaran 2011-2013, diketahui hingga tahun 2014 adanya penambahan jumlah aset,” katanya.

Anthoni merinci, penambahan aset tersbut diantaranya peralatan dan mesin Rp 16.428.619.028,54, gedung dan bngunan Rp 31.338.434.250, jalan,irigasi dan jaringan Rp 161.628.366.900, aset tetap lainnya sebesar Rp 884.415.050 serta konstruksi dalam pengerjaan Rp 498.500.000.

“Hanya aset tanah saja yang tidak ada penambahan,” urainya.

Ditahun ini, lanjut Anthoni, pihaknya masih melakukan pencatatan dan rekonsiliasi terhadap aset di seluruh satuan kerja. Dimana, langkah kerja aset melakukan koreksi terhadap selisih aset tetap Lampura, menertibkan fisik barang, menyusun laporan aset tahun anggaran 2014, serta laporan hasil sensus.

Selain itu, beberapa kendala juga dialami pihaknya dalam melakukan pendataan, karena satuan kerja belum memahami sepenuhnya tentang pengelolaan barang milik daerah, serta  keterbatasan anggaran di satker untuk melakukan penertiban aset.

“Saya berharap SKPD dapat lebih tertib administrasi dalam melaporkan data aset yang dimiliki. Sebab setiap 1 Desember data harus sudah diberikan untuk dikompilasikan secara keseluruhan. Lalu paling lama Maret pada tahun berikutnya diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit,”  tandasnya. (Iswan/Hery/JJ).