Harianpilar.com, Bandarlampung – Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Kementerian Agraria batal dilaksanakan, sehingga masyarakat golongan rendah tetap akan dikenakan PBB. Hal itu diketahui, saat pertemuan walikota se Indonesia dengan Presiden Jokowi, belum lama ini.
“Kata pak presiden gak ada peghapusan PBB, itu cuma wacana Menteri Pertanahan saja,” tegas Walikota Bandarlampung Herman HN, usai Rakor SKPD di Gedung Semergou, Senin (2/3/2015).
Herman HN menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh Jokowi dengan pertimbangan , masih banyak kota/kabupaten miskin yang PAD nya bersumber dari PBB, sehingga apabila PBB dihapuskan akan menyusahkan perkembangan kota.
“Ya kalau itu dihapuskan gimana degan kota yang peghasilannya dari itu, bisa mati. Nah waktu itu disampaikan ke Pak Presiden katanya tidak ada peghapusan PBB,” katanya.
Dengan demikian, maka kekhawatiran Pemkot untuk kehilangan PAD yang bersumber dari PBB, tidak mungkin terjadi, Oleh karena itu masyarakat tetap harus taat membayar PBB, dikarenakan membayar PBB itu merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak.
“Kalau pajak itu wajib berbeda degan retribusi, yang namanya wajib itu harus dibayarkan, saya minta camat/ lurah cek lagi yang mana saja yang belum bayar,” terangnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Yusron Efendi, sempat mengatakan keberatan degan adanya wacana tersebut.
“Jelas hal ini akan berpengaruh, bagaiamana tidak, pajak PBB untuk rumah pribadi di Bandarlampung mencapai 50 persen dari target PBB,” ujar Yusran.
Yusran menjelaskan, untuk target PBB pada tahun 2015, mencapai Rp100 juta, dan 50 persennya terdapat pada golongan I, II dan III.
“Kalau untuk golongan tersebut memang untuk rumah pribadi, tetapi kalau golongan III ke atas ada bangunan dan perkantoran,” katanya.(Buchari/JJ).









