Harianpilar.com, Bandarlampung – Bersiaplah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II dan III untuk berkesempatan mengisi jabatan sebagai Sekretaris KPU Provinsi Lampung namun harus memiliki pengalaman atau memahami pengetahuan di bidang kepemiluan selain mumpuni di bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan asset milik negara.
Proses tersebut, rencananya akan dimulai pada bulan depan. Adapun dasar hukum pelaksanaan tersebut, adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil Negara (ASN). Kemudian Peratuan Menteri Pemberdagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) nomor 13 tahun 2014, tentang tatacara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
“Kemudian sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI, nomor 188/SJ/II/2015, tertanggal 13 Februari 2015, tentang seleksi terbuka jabatan sekretaris KPU Provinsi Lampung. Promosi terbuka jabatan tersebut, akan dilaksanakan pada bulan Maret 2015 selama satu bulan,” ungkap Ketua KPUD Lampung, Nanang Trenggono, di ruang kerjanya, kepada sejumlah wartawan, kemarin (23/2/2015).
Nanang mengatakan, proses tersebut juga mengikuti ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan (4) UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. “Yaitu Calon Sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Sekjen, sebanyak tiga nama, setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Kemudian di ayat empat, Sekjen memilih satu orang sekretaris KPU Provinsi, dari tiga calon yang diusulkan,” jelasnya.
Dikatakan Nanang, pihaknya sudah membentuk panitia seleksi, yang terdiri dari dua orang Komisioner KPUD Lampung yaitu Handy Mulyaningsih dan Ahmad Fauzan, kemudian dari kalangan pemerintah provinsi, satu orang profesional dan satu orang akademisi.
“Dari kalangan pemerintah yaitu Asisten IV Bidang Umum Hamartoni Ahadis, dari kalangan profesional yaitu advokat Muhammad Ridho, dan dari kalangan akademisi yaitu Dr Rudy, pakar hukum tatanegara Universitas Lampung,” ucapnya.
Panitia Seleksi tersebut, dipimpin langsung oleh Komisioner Handy Mulyaningsih, sebagai Ketua Pansel. Menurut Handy, syarat utama menjadi Sekretaris KPUD Lampung, adalah berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan eselon minimal IV B.
“Semua pihak yang memenuhi syarat sudah bisa mempersiapkan. Silahkan saja, yang tergerak hatinya untuk menjadi Sekretaris KPU Lampung, nanti akan diumumkan di media massa,” kata dia.
Hanya saja mengenai pelaksanaan masih menunggu pengesahan pansel. “Tanggal pelaksananya menunggu pengesahan panselnya dulu. Pendaftaran lima belas hari, rencananya tanggal satu bulan depan (Maret, red) akan kita umumkan,” kata Handy.
Untuk pelaksanaan seleksi sendiri, kata dia, dilaksanakan langsung di Kantor KPUD setempat. “Semua proses dilaksanakan di kantor Kpu Lampung, kecuali yang menggunakan assesment psikologi. Yang seperti itu tidak menggunakan kantor KPU Provinsi Lampung,” kata handi.
Terkait anggaran pelaksanaan seleksi, tambah Handy, pihaknya masih mengusulkan hal ini. “Kita masih usulkan,” katanya.
Wewenang KPU dalam proses ini hanya sampai pada tiga besar calon yang akan disampaikan kepada Sekretaris Jendral KPU RI. “Ini konteksnya bukan karena gak ada sekretaris tapi upaya kita mendapatkan sekretaris yang berkompeten. Ini semua akan diputuskan oleh Sekjen, kita hanya sampai 3 besar,” tukasnya.
Handi pun menjelaskan jika calon peserta nantinya harus mengantongi izin dari pemegang kekuasaan di pemerintah setempat. “Kalau dia tingkat provinsi, dia harus mendapatkan izin dari gubernur. Jika di tingkat kabupaten kota ya izin bupati atau walikotanya,” jelasnya.
Dikatakan Handi akan dilakukan penetapan minimal enam calon Sekretaris KPU Provinsi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya. “Apabila calon yang lolos seleksi administrasi kurang dari enam maka waktunya akan diperpanjang,” jelasnya.
Selama proses penjaringan calon sekretaris akan tetap dilakukan di kantor KPU Lampung. (Lia/JJ).









