oleh

‘Borok’ RSUD Abdoel Moloek Makin Terkuak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) berkelit dalam masalah dugaan pengondisian tender pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB senilai Rp 4,3miliar. Namun, bantahan RSUDAM justru semakin menguak ‘borok’ itu.

Dalam pernyataan RSUDAM tidak diklarifikasi masalah indikator adanya penyimpangan pada tahap Aanwidzing, nilai penawaran dan spesifikasi yang diduga kuat menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012. Pepres tersebut menyebutkan beberapa indikator kecurangan dalam tender dan pada pasal 81 ayat 1 huruf B Perpres itu juga dijelaskan larangan dalam menentukan spesifikasi yang mengarah pada satu produk.

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUDAM, Hamid, hanya memberikan penjelasan secara normatif dan berlindung dibalik sistem tender yang online,”Semua sistem secara online jadi bagaimana kita bisa mengkondisikan, karena sistem yang digunakan dengan internet, semua pendaftar masuk dan langsung diseleksi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, jika sistem yang digunakan secara tertulis atau manual kemungkinan bisa dikondisikan, karena persyaratan langsung terima dan diantar langsung.”Tapi inikan secara online dan pendaftar langsung diterima pusat kita hanya sebagai pelaksana saja semua yang menentukan pusat,” kilahnya.

Hamid menjelaskan, pengumanan dan penentuan pemenang tender juga dilakukan secara online, dan tidak ada selang waktu lama, “Kalau terjadi kerusakan jaringan kemungkinan ada permainan curang, tapi ini tidak ada dan kalau sampai ada kerusakan jaringan kami juga langsung memberitahukan seluruh pendaftar lelang,” ujarnya.

Dari semua penjelasan Hamid ini, tidak sedikitpun menyinggung masalah nilai penawaran setiap perusahaan yang berdekatan, penentuan spesifikasi yang dicopypaste dari penyedia barang yakni PT MAK, serta protes keras rekanan saat aanwidzing. Padahal, masalah-masalah inilah yang mengindikasikan tender itu dikondisikan. Seperti yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 yang menyebutkan beberapa indikator ada masalah dalam tender. Dalam Perpres 70 pasal 81 ayat 1 huruf B dijelaskan larangan dalam menentukan spesifikasi yang mengarah pada satu produk. Dalam pasal itu juga dijelaskan beberapa indikator permainan dalam tender diantaranya Terdapat kesamaan dokumen teknis seperti metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.

Kemudian, seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan serta jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.

Diberitakan sebelumnya, Tender proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB senilai Rp4,3 Miliar milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun 2014 diduga kuat dikondisikan. Indikasi pengondisian proyek yang dimenangkan oleh PT Indata Berkah Utama itu terlihat dari proses Aanwidzing, nilai penawaran dan spesifikasi yang ditentukan. Beraroma Persekongkolan?

Dalam dokumen yang diperoleh Harian Pilar, diketahui pada tahap Aanwidzing proyek yang menggunakan dana APBN Tugas Pembantuan (TP) ini memang sudah terjadi kekisruhan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta lelang, terutama terkait masalah spesifikasi dan surat dukungan yang diduga kuat sudah dikondisikan oleh peserta yang disiapkan untuk menjadi pemenang.

Seperti pertanyaan yang diajukan PT Galaxindo Mediatama dan PT Difal Sejahtera Laboratory. Kedua perusahaan ini mempertanyakan spesifikasi alat yang akan diadakan seperti dicopy paste dari salah satu penyedia barang yakni PT MAK, serta penyediaan surat dukungan hanya diberi waktu satu minggu.

Dengan kondisi itu maka hampir bisa dipastikan seluruh peserta tidak bisa memenuhi syarat itu. Berdasarkan pengumuman, lelang ini dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2014 pukul 14:00 WIB batas akhir Upload dokumen tanggal 3 November 2014 pukul 08:00 WIB, jika di hitung memang 7 hari kerja, tetapi jam upload itu menjadi kuncian. Proses Aanwidzing dan batas akhir upload dokumen terlalu mepet, karena jatuh di hari Sabtu dan Minggu. “Kami menilai adanya ketidakwajaran di dalam proses lelang ini,” demikian protes yang disampaikan PT Galaxindo Mediatama dalam proses Anwidzing.

Kemudian, dalam tahap penawaran hanya terdapat empat peserta yang masuk yakni PT. Prima Sejati Alkesindo dengan harga penawaran Rp 3.897.768.600,00 dan harga terkoreksi Rp 3.897.768.600,00, PT.INDATA BERKAH UTAMA dengan penawaran Rp 4.278.000.000,00 dan harga terkoreksi Rp 4.278.000.000,00, PT. FAREL INTI PRIMA dengan harga penawaran Rp 4.327.818.000,00 dan harga terkoreksi Rp 4.327.818.000,00 terakhir PT. GRACIA LOVINDO RAYA dengan penawaran Rp 4.329.819.000,00 harga terkoreksi Rp 4.329.819.000,00.

Dari empat perusahaan ini, yang lolos hanya tiga dengan urutan Nomor Satu (1) PT.INDATA BERKAH UTAMA, urutan kedua (2) PT. FAREL INTI PRIMA, dan urutan ke tiga (3) PT. GRACIA LOVINDO RAYA. Dan yang keluar sebagai pemenang adalah PT Indata Berkah Utama. Indikasi tender ini dikondisikan sangat terlihat dari harga penawaran ketiga peserta itu yang saling mendekati, spesifikasi yang diduga kuat telah ditentukan dan dikunci dalam hal permintaan surat dukungan dari penyedia barang.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 yang menyebutkan beberapa indikator ada masalah dalam tender, maka permasalahan diatas terlihat jelas ada indikasi persekongkolan antara oknum di RSUDAM dengan rekanan. Sebab,dalam Perpres 70 pasal 81 dijelaskan beberapa indikator permainan dalam tender. Diantaranya Terdapat kesamaan dokumen teknis seperti metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.

Kemudian, seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan serta jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.

“Ini cukup salut dengan Harian Pilar bisa mengungkap masalah ini secara jelas. Ya jika melihat kondisi tendernya itu memang wajar jika muncul dugaan tender itu dikondisikan,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.

Menurutnya, dari kronologis itu terlihat indikasi panitia mengarahkan pemenangan tender itu pada satu perusahaan.”Kalau dari kronologis itu memang terlihat seperti dikondisikan, seperti waktu yang mepet, surat dukungan dari penyedia, dan nilai penawaran yang nyaris berdekatan,” tegasnya.

Selain terindikasi menyalahi Perpres 70, lanjutnya, ini juga berpotensi mengangkangi UU Nomor 9 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persangingan usaha tidak sehat.”Masalah ini selain harus diusut oleh penegak hukum, juga harus dilaporkan pada Komisi Pengawas Peringan Usaha (KPPU). Masalah ini harus terus dikawal biar menjadi kasus percontohan,” tegasnya. (Fitri/Mico P)