Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk mengoptimalisasikan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandarlampung, menggunakan formula baru yakni dengan melimpahkan sebagian tugas penarikan PBB kepada camat, lurah dan RT.
“PBB ini kan ada 17 SOP , termasuk pendaftaran baru, pendataan, penagihan, tunggakan, ya macam macam lah dari sekian banyak tugas PBB itu 2 dilimpahkan ke Camat, ,Lurah dan RT jadi kita mengadopsi pola yang lama,” terang Kepala Dispenda Bandarlampung, Yusron Effendi, Selasa (17/2/2015) saat ditemui diruang kerjanya.
Dijelalaskannya, jika saat ini Pemkot melalui Dispenda melimpahkan 2 tugas kepada camat, lurah dan RT yakni mengenai penyampaian SPPT PBB dan pendataannya, sehingga diharapkan dengan pola ini dapat menjaring semua PBB masyarakat.
“Kalau dulu kan Diretorat Jenderal Pajak yang memproduksi administrasinya, kemudian fungsi penagihannyakan ke Pemda dalam hal ini camat dan lurah. Setelah di daerah, kan jadi ada ketidaktegasan mengenai fungsi camat dan lurah dalam tugas. Kan dulu itu ada yang bilang itu sudah tugas UPT, sehingga tidak jadi tidak optimal, akhirnya kita kembalI ke pola lama, yakni ke RT dan camat serta lurah, untuk menyampaikan SPPT untuk menagih PBB nya kemudian mendata,” bebernya.
Bahkan Dispenda pun telah menyiasati pembayaran PBB masyarakat dengan system kolektor dan pembantu kolektor, menurutnya dengan sistem tersebut, masyarakat yang berada jauh dari Bank atau Dispenda akan mudah melakukan pembayaran sebab , petugas kolektor akan datang sendiri kerumah warga dan langsung dapat membayar PBB
“Tetapi begini coba ya dibayangkan misalnya PBB hanya 15 ribu, kemudian rumah di suka menanti, sedangkan menuju Bank terdekat atau Dispenda ongkos 25 ribu, nah yang kecil kecil ini lah yang nanti akan kita jaring melalui kolektor,” tuturnya.
Ditambahkannya untuk menyiasati jika ada petugas kolektor yang nakal, pihaknya telah menyiasatinya dengan memasang struk kecil pada SPPT, jika SPPT telah sampai ke warga tentu struk itu pun akan diisi dan akan dilaporkan ke Dispenda.
“Jadi pertama pengendaliannya itu kan ada SPPT nanti ada struk kecil, itu untuk memastikan apakah SPPT sudah sampai ke warga,” jelasnya
Terpisah, Camat Enggal Zawawi mengatakan jika, saat ini camat dan lurah dilimpahkan untuk melakukan kewenangan pemungutan PBB. Namun, saat dirinya menerima pelaporan dari tingkat lurah ada beberapa tempat seperti hotel dan rumah makan ataupun Rumah Sakit (RS) belum mebayar PBB dan WP-nya, ternyata kenyataan di lapangan terjadi perbedaan.
“Setelah dicek ternyata ada beberapa hotel dan RS data yang ada di Enggal belum masuk laporan membayar di Dispenda dan kecamatan. Tapi saat ditanyakan mereka memiliki bukti pembayaran, ini kan kami malu, karena dataya belum masuk, uangnya ini lari kemana ini,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengakui jika mekanisme pemungutan pajak selama ini belum baik, sehingga masih butuh perbaikan.
“Masih ada kelemahan-kelemahan yang ada di Dispenda dan di kita harus perbaiki bersama. Tidak ada SKPD yang lemah disalahkan, ini yang harus kita bangun, bagaimana prosedur sop diperbaiki bersama-sama,” ujarnya.
Menurutnya, jika Dispenda ada kelemahan ini yang harus diperbaiki, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
“Tugas kita kedepan cukup berat, karena ada beberapa karena memang harus adanya banyak perubahan yang diminta warga harus direspon baik, dan dispenda memahami dan merespon cepat apa yang menjadi kekurangan dilapangan. harus direspon cepat, itu baru tugas kita baru berhasil,” jelasnya. (Buchari/JJ).









