Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait aktifitas penembangan PT Batu Makmur yang diduga berada di atas lahan Register 18, Desa Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, DPRD Lampung berjanji akan terus mengawal dugaan tersebut.
“Meskipun surat perijinan penambangan sudah lengkap, kami tetap akan menunggu keputusan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Apakah penambangan yang dilakukan masuk ke hutan kawasan atau tidak,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso, Senin (16/2/2015) saat ditemui di ruang kerjanya.
Diungkapkannya, akibat aktifitas PT Batu Makmur, kawasan hutan Register 18 yang parah, penambangan tersebut telah mengubah bentangan alam yang awalnya lahan adalah kawasan pegunungan, tapi sekarang telah menjadi danau-danau kecil akibat pengerukan.
“Kita akan cek ke Kementerian Kehutanan untuk melihat ijinnya, karena kita berpedoman dengan peta ke hutan, kalau memang terbukti perusahanan tersebut melanggar maka harus segera ditutup, karena terbukti telah melakukan pengerusakan hutan lindung,” jelas politisi dari partai PAN itu.
Saat dikonfirmasi, Humas PT.Batu Makmur Muhlisin menegaskan jika pihaknya telah memiliki ijin penambangan sejka tahu 2003, baik Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
“Penambangan yang dilakukan bukan pada lahan kawasan hutan, tapi di luar dari kawasan hutan,” jelasnya.
Terkait lahan, jelasnya, pihaknya telah membeli dari masyarakat dan sudah ada sertifikat dari BPN.
” Lahan ini sudah dibeli dari masyarakat dan telah mendapatkan sertifikat dari BPN dan telah mendapatkan rekomondasi dari pihak kehutanan, boleh dicek surat-surat untuk perijinan di kantor pusat PT.Batu Makmur yang berada di sebelah terminal Sukaraja,” ujarnya. (Fitri/JJ)









