oleh

Surat Pemecatan Heru Sambodo Dikirim ke DPP

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPD I Partai Golkar (PG) Lampung memastikan jika hari ini, Senin (16/2/2015) pihaknya akan menyampaikan surat pemecatan Plt DPD I Golkar Lampung Heru Sambodo (Versi Agung Laksono) ke DPP, yang merupakan perintah dari partai.

“Ya benar surat tersebut sudah saya tanda tangani, tinggal dikirim saja. Entah itu besok atau lusa saya kurang tau yang jelas sudah siap tinggal dikirim saja ke DPP,” ungkap Sekretaris DPD I Partai Golkar (PG) Lampung, Ismet Roni, saat dikonfirmasi, MInggu (15/2/2015).

Dirinya menjelaskan, pengiriman surat tersebut adalah perintah dari partai. Namun, saat ditanya nomor surat yang akan dikirim ke DPP dirinya tidak tahu persis, karena surat tersebut ada di kantor DPD I PG. “Kalau untuk nomor surat silahkan besok datang ke kantor,” tegas Ismet.

Terkait upaya tersebut, Heru Sambodo mengaku tak akan melakukan langkah apapun terkait wacana DPD I Partai Golkar Lampung mengirimkan surat pemecatan dirinya dari keanggotaan partai berlambang pohon beringin tersebut, termasuk rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya dari kursi wakil rakyat di Kota Bandarlampung.

“Gak ada langkah untuk antisipasinya. Kalau mau kirim surat pemecatan, silakan. Tapi mau kirim ke DPP mana? Pak Ical?” Heru malah balik bertanya lantaran menurutnya alamat kantor DPP Partai Golkar yang sah dan resmi selama ini adalah kantor milik Agung Laksono yang selama ini dijadikan markas besar pengurus pusat.

“Kalau kirim surat ke alamat yang bukan terdaftar di Kemenkumham ya gak sah. Sementara alamat yang tercatat selama ini ya di jalan Anggrek Neli Murni Slipi, Jakarta Pusat. Ya ngirimnya gimana itu? Gak sah lah menurut alamat,” tukasnya.

Selama ini, menurut Heru sebagai contoh KPU mengirim surat pasti ke Agung Laksono. “Termasuk surat klarifikasi mengenai akan diadakan pilkada di sejumlah kabupaten Sumut,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan AD ART, selalu ada hak pembelaan diri yang wajib diberikan kepada setiap kader. “Yang selama ini gak pernah dilakukan di Lampung, gak pernah orang yang dianggap salah diberikan pembelaan diri. Itu melanggar AD ART, itu hak. Berarti partai Golkar ini sudah sewenang – wenang main pecat – pecat aja tanpa meminta klarifikasi dari yang dipecat,” tudingnya.

Saat disinggung kemungkinan besar alasan pemecatan dirinya lantaran dirinya menghadiri munas Ancol beberapa lalu, Heru justru balik mempertanyakan sanksi yang semestinya diterima pula oleh wakil ketua DPD I, Indra Karyadi yang juga menghadiri acara tersebut. “Yang dipecat kenapa hanya kita? Indra karyadi juga hadir. Jangan tebang pilih!” pungkasnya.

Heru mempersilakan DPD I untuk memecat dirinya, namun dirinya menyatakan memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara dan kader partai untuk melakukan pembelaan diri. (Lia/JJ).