oleh

Soal APBD, Khamami Ancam Keluarkan Perbup

Harianpilar.com, Mesuji – Bupati Mesuji Khamami menyayangkan adanya gejolak yang mengarah ke perseteruan di antara fraksi-fraksi DPRD Mesuji terkair pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mesuji. Bahkan, Khamami menegaskan bila tidak ada Win-Win Solution maka Pemkab akan mengambil langkah dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Mesuji Khamami mengatakan, problem pengesahan APBD Mesuji selalu terjadi dari tahun kemarin. Bila terus begini maka pembangunan di Mesuji akan terhambat. Seharusnya anggota DPRD Mesuji ini mengedepankan kepentingan masyarakat terutama di bidang pembangunan.

“Kenapa harus ada perseteruan mana kala pembahasan APBD 2015 hampir final, jika tidak ada masalah diharapkan DPRD segera memparipurnakan pengesahan APBD. Apabila kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan maka Pemkab akan berupaya lain, seperti mengeluarkan Perbup dalam melaksanakan penyerapan anggaran,”paparnya.

Dikatakan Khamami, jika ada protes dan protes yang terus terjadi di dalam pengesahana APBD Mesuji ini maka akan selalu terhambat bahkan kondisinya akan terulang lagi ditahun 2014 kemarin. Untuk itulah harus segera dicarikan solusi. “Kita juga heran mengapa di lakukan penandatanganan nota kesepahaman?, mestinya dalam hearing atau rapat komisi atau mungkin pada saat pandangan umum fraksi di gelar ada perdebatan. Sehingga tidak terlalu larut dalam proses pengesahannya,” tukasnya.

Sebelumnya, Tahapan pembangunan tahun 2015 di Kabupaten Mesuji terancam stagnan, ini jika DPRD Mesuji setempat tidak memparipurnakan pengesahan draf KUA-PPAS yang diajukan eksekutif. Bila memang tidak ada kesepahaman terutama soal penyertaan mata anggaran, maka kemungkinan yang akan terjadi.

Pembahasan draf KUA-PPAS oleh Pemkab Mesuji, sebenarnya dari sekian pembahasan oleh DPRD 2015 hampir final. Namun ada sejumlah riak di kalangan fraksi tertetntu yang menyoal mata anggaran di sejumlah satuan kerja.

Seperti yang dilontarkan Fraksi Golkar yang menganggap eksekutif telah menyalahi aturan dan ketetntuan yang berlaku di bidang pelaksanaan pembangunan kesehatan di Mesuji. Bahwa dalam penganggaran bidang kesehatan, seharusnya proses penganggaran mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006 serta perubahannya dan Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015.

“Amanat UU dengan jelas mengatakan bidang kesehatan dialokasikan minimal 10 persen dari total APBD, tidak termasuk gaji pegawai. Dalam hal ini pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi amanat UU tersebut. Sementara, yang terjadi di Mesuji, dinas kesehatan hanya dianggarkan sekitar 6 persen dari total APBD 2015,” ujar Parsuki dari fraksi partai Golkar.

Sebelum Anggaran yang di ajukan Dinas Kesehatan memang sempat alot dan menuai protes dari pihak DPRD. Padahal hal itu sudah dibahas dalam pandangan fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan  penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Eksekutif. (Sandri/JJ).