Harianpilar.com, Bandarlampung – Bupati Pesisir Barat Kherlani, salah satu bakal calon kepala daerah (Balonkada), menuding PDIP Kota Bandarlampung tak adil dengan menerima Herman HN sebagai Balonkada, sementara masih memegang jabatan selaku kepala daerah yang dianggap tak sesuai dengan persyaratan yang diajukan.
“Iya tidak adil. Kenapa tidak adil? Karena kalau syarat yang nomor 16 itu harus dikembalikan, berarti siapapun yang nyalon kedudukan sebagai kepala daerah sekarang, dia harus berhenti. Tapi kalau tidak ada statemen dari PDIP bahwa kepala daerah sekarang itu masih menjalankan tugas, berarti 15 dan 16 ini tidak dipersyaratkan. Kenapa yang dikirim ke saya ada syaratnya,” protes Kherlani, saat ditemui di Novotel, Rabu (11/2/2015).
Saat disinggung kembali mengenai alasan dirinya tak mengembalikan berkas beserta persyaratan pada saat mendaftarkan dirinya dalam proses penjaringan dan penyaringan Balonkadaoleh PDI Perjuangan Kota Bandarlampung, menjelaskan dirinya melakukan hal itu dengan sengaja.
“Bukan tidak mengembalikan berkas, syarat – syarat yang tidak dikembalikan. Karena salah satu syaratnya kan harus berhenti dari Pj,” ungkapnya.
Ia menyatakan hal tersebut setelah dirinya mengkaji terlebih dahulu kemungkinan dirinya diusung atau tidak oleh partai besutan Megawati Soekarno Putri. “Lah berhenti Pj belum tentu diusung? Makanya tidak dikembalikan,” tukasnya.
Kherlani mempertanyakan, jika ada balonkada lain yang juga berkedudukan sebagai kepala daerah terdaftar sebagai balon kada di PDIP namun tidak berhenti atau cuti dari jabatan tersebut.
“Jadi kalau ada misalnya calon lain, mohon maaf, kedudukan sebagai kepala daerah, kalau PDIP bilang bahwa ada calon lain diterima, lah kenapa gak berhenti sampai sekarang? Karena syarat nomor 16 itu harus berhenti. Begitu mengembalikan formulir, dia harus berhenti dari walikota bupati. Perlu dikoreksi juga PDIP itu benar atau gak itu,” pungkasnya.
Ia menegaskan sikap yang ditunjukkan oleh PDIP tersebut dinilai tidak adil karena poin 15 dan 16 harus dikembalikan, siapapun calon yang berkedudukan sebagai kepala daerah saat ini sudah harus berhenti dari jabatannya pasca pengembalian berkas dan persyaratan.
Atas dasar itulah dirinya mempertimbangkan untuk tidak mengembalikan berkas beserta persyaratan tersebut. “Saya kan pertimbangkan sederhana, kita gak mau konyol, belum tentu PDIP bawa saya. Kenapa saya harus berhenti dulu, kecuali di sana 15 berhenti setelah ditetapkan oleh PDIP sebagai calon PDIP, saya akan terima. Tapi ini kan pada saat mengembalikan berkas, itu sudah harus dipenuhi. Persyaratan di saya kan masih ada, makanya saya tidak kembalikan,” tegasnya.
Kherlani menuturkan kisah pahit dirinya pada saat pilwalkot sebelumnya dimana dikatakan mantan wakil walikota Bandarlampung ini pada saat 2010 di Rakercab khusus kota, dirinya menang di 13 kecamatan sementara Herman HN namanya keluar hanya di 11 kecamatan saja. “Saya di 13 kecamatan keluat nama saya sementara Pak Herman, saya sebutkan saja, dia hanya keluar dari 11 kecamatan. Karena dua kecamatan tunggal yakni Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Kecamatan Tanjung Karang Timur tunggal ke saya,” paparnya.
Hanya saja, lanjut Kherlani, oleh PDIP dan Nurhasanah, dirinya dinyatakan kalah. “Teman – teman wartawan juga nulis saya kalah. Coba lihat dokumennya, saya gak mau dikerjain dua kali oleh PDIP. Saya lihat mau dikerjain dua kali,” pungkasnya. (Lia/Juanda)









