oleh

PT Batu Makmur Terancam Ditutup

Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) mengancam akan menutup PT. Batu Makmur yang beroperasi secara ilegal diwilayah hutan kawasan tepatnya di Desa Gumanti Kecamatan Tegineneng.

Kepala Bidang (Kabid) RHL Dishutbun Pesawaran, Rini, mengatakan, pihaknya sudah melakukan turun lapangan kelokasi perusahaan itu untuk mempertanyakan atas izin usaha penambangan tersebut.

“Dan ditemukan memang benar adanya perusahaan tambang batu diwilayah itu. Dan saat ditanyakan surat terkait penambangan yang dilakukan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkannya.Kita akan bersikap tegas termasukkemungkinan menutupnya,” ujar Rini pada Harian Pilar, Senin (9/2/2015).

Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan perusahaan itu.”Kami secepatnya akan memanggil pihak perusahaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, menyatakan bahwa perusahaan tambang batu itu telah lama beroperasi diwilayah itu.”Sebelumnya saya menjadi dewan tambang batu itu sudah ada dan beroprasi. Namun, kalau memang tidak ada izin, kita akan perintahkan Komisi I mempertanyakan perizinan perusahaan tersebut,: tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aktifitas PT Batu Makmur diduga kuat ilegal. Perusahaan tambang batu yang berlokasi di Desa Gedung Gumanti, Tegineneng, Pesawaran itu disinyalir melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kemneterian Kehutanan.

Berdasarkan peta Tata Batas Kawasan Hutan Produksi Tangkit Titi Bungur I Register 18 Skala 1.25.000 (lampiran berita acaara Tata Batas (BATB) tanggal 20 Maret 1996 yang disahkan tanggal 6 Oktober 1998 seluas lebih kurang 6.01 hektar areal tambang atas nama PT.Batu Makmur berada di dalam kawasan hutan produksi tetap, dengan rincian seluas 3,81 hektar adalah areal pengolahan batu dan seluas 2,21 hektar adalah areal penggalian batu.

Berdasarkankan data dan peninjauan lokasi penangan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Lampung-Bengkulu bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KHPL) yang tertuang dalam surat S./BPKH.XX-2/2015 disebutkan bawah PT.Batu Makmur tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan batu.

Pada poind 4 surat tersebut dijelaskan bahwa PT Batu Makmur diindikasikan melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX (Lampung-Bengkulu) dan pihak terkaitnya harus segera menghentikan aktifitas penambangan liar tersebut.

Selain diduga kuat tidak memiliki izin, aktivitas PT Batu Makmur juga banyak dikeluhkan warga. Sebab, aktifitas perusahaan itu banyak menyebabkan kerusakan tanaman dan merusak jalan akibat dilintasi kendaraan truk bertonase 5 hingga 10 ton.

Namun, hingga berita ini diturunkan pihak PT Batu Makmur belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. (Fahmi/Juanda)