Harianpilar.com, BandarLampung – Setelah sebelumnya Sekda Lampung Selatan Sutono, diperiksa Polda Lampung, kali ini giliran Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza, diperiksa Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Lampung di ruangan Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Anwar, Senin (9/2/2015) sekitar pukul 09.30 wib hingga 11.00 WIb.
Pemeriksaan Rycko ini terkait kasus pengerukan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) Lampung Selatan.
Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Mashudi membenarkan jika pihaknya telah memeriksa Rycko. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Setelah memeriksa saksi-saksi kami akan rapatkan dulu, lalu rencananya besok (hari ini-red) GP (gelar perkara- Red) nya mas,” ungkap Mashudi, Senin (9/2/2015).
Diungkapkannya, pemeriksaan bupati Lamsel ini intinya terkait MoU antara Pemkab Lamsel dengan PT Eval. Jadi yang bersangkutan dengan pihak perusahaan, untuk hasil pemeriksaan para saksi yang sudah diperiksa selanjutnya dirapatkan sebagai bahan gelar perkara.
Dan terkait lokasi gelar perkaranya, hal itu akan dikoordinasikan dengan Ditpolair, apakah akan dilakukan di Ditpolair atau di Polda Lampung lokasinya.
”Kalau untuk lokasinya, nanti dikoordinasikan, apakah di Ditpolair atau di sini,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Mashudi, dari hasil gelar perkara itu kemudian akan disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, akan ketahuan mana yang sesuai atau tidak sesuai, lalu apakah harus dilakukan pemeriksaan saksi lagi atau tidak.
Usai diperiksa, Rycko saat ditemui membantah Pemkab Lampung Selatan terlibat dalam kasus pengerukan pasir di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) Lampung Selatan.
Bahkan, Rycko mengaku terkejut dengan penangkapan kapal Mandala 8 Ternate oleh Direktorat Polisi Air Polda Lampung. Karena selama ini, kata Rycko, Pemkab tidak pernah memberikan izin kepada PT Eval untuk melakukan pengerukan pasir di kawasan GAK.
Dan Rycko menyebut bahwa PT Eval telah menyalahi kesepakatan (MoU) yang ditandatangani dengan pihak Pemkab Lampung Selatan.
”Saya baru tahu kalau ada penangkapan pelanggaran pengerukan pasir hitam di wilayah GAK dari media. Jelas Ini ada prosedur yang dilompati oleh PT Eval,” ujar Rycko, usai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Senin (9/2/2015).
DikatakanRycko, kepemilikan izin mitigasi bencana yang dikeluarkan dari Pemkab Lamsel itu tidak berarti PT Eval berhak melakukan pengerukan pasir di Kawasan Gunung Anak Krakatau.
Seharusnya, ujar Rycko, setelah diberikan hak mitigasi, PT Eval mengajukan presentasi lanjutan terkait dengan rencana pelaksanaan rencana mitigasi tersebut. Terkait dengan lokasi dan detail teknis yang akan dilakukan PT Eval.
”Kenyataan di lapangan, PT Eval langsung melakukan mitigasi tanpa seizin dan sepengetahuan Pemkab tentang kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” ungkap anak sulung Sjachroedin ZP ini.
Oleh karena itu, sambung Rycko, Pemkab Lamsel akan mencabut MoU Regional Mitigasi Bencana Geologi di Lampung Selatan terhadap PT Eval.
“MoU tersebut ditandatangi pada tahun 2013 silam, karena sudah jelas melanggar kesepakatan, jadi akan kita cabut MoU itu,” tegasnya.
Selain memberikan keterangan seputar itu sebanyak 15 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Subdit Tipiter Polda Lampung , orang nomor satu di Lampung Selatan ini menyerahkan surat-surat terkait hal MoU Mitigasi Bencana antar Pemkab Lamsel dengan PT Eval, untuk melengkapi berkas pelanggaran yang di lakukan PT Eval.
Diketahui, sebelumnya, Sekda Lampung Selatan Sutono, juga diperiksa di Subdit Tipiter Polda Lampung, pada Jumat (6/2/2015) kemarin. Dan Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka atas kasus pengerukan pasir illegal di Pulau Sebesi wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK), atas nama Suharsono Direktur PT Eval.
Untuk diketahui, Pemkab Lamsel memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Mitigasi Regional Bencana Geologi di Lampung Selatan. PT Eval selaku pemegang hak mitigasi bencana melakukan pengerukan di kawasanGAK sejak Juli 2014.
Pada Desember tahun 2014, Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung menangkap tangan kapal Mandala 8 Ternate yang disewa PT Eval saat melakukan pengerukan pasir di kawasan GAK. (Juanda)