Harianpilar.com, Mesuji – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mesuji agaknya keberatan terkait wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Perdesaan (PBB–P2) yang digelontarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Pasalnya, penghapusan PBB-P2 tersebut akan berdampak pada pendapatan Asli Daerah (PAD) Mesuji ke depan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mesuji, Hopzen Johan, mengaku pasrah dan akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Namun meskipun mengikuti alur pemerintahan pusat tetapi akan berdampak pada PAD Mesuji sendiri. Bila memang rencana penghapusan itu terjadi maka harus ada kajian dan perubahan undang-undang terlebih dahulu.
“Kita hanya menunggu intruksi pusat, ada perubahan apa tidak itu kan baru wacana. bila benar itu di berlakukan mau tidak mau kita ikut ketentuan. Yang pastinya belum berlaku ditahun 2015 ini,” cetusnya.
Ditegaskan Hofzen, bila memang wacana Penghapusan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terjadi maka akan berpengaruh pada PAD. Dengan diberlakukan ketentuan tersebut otomatis akan mengurangi PAD Mesuji yang di dapat dari PBB-P2, Rp 2 Milyar.
Selain itu, penghapusan itu juga di sirnyalir akan mengurangi pemasukan Pemkab Mesuji dari PBB sektor P3 (PBB perkebunan, kehutanan, dan pertambangan migas). Dimana dana ini bersumber dari dana bagi hasil pemerintah pusat sebesar Rp 10 Milyar.
“Bila rencana penghapusan PBB itu diberlakukan tentunya akan berimbas pada pendapatan daerah, dan PAD kita akan berkurang, selain PBB-P2 kita juga punya PBB-P3, yang menunjang percepatan pembangunan di mesuji,” tegasnya.
Untuk itu, diharapkan agar pemerintah pusat tidak menetapkan ketentuan penghapusan PBB. Sebab selama ini sektor PBB cukup menunjang dalam pembangunan daerah.
“Kita berharap wacana penghapusan PBB itu tidak ditetapkan karena sedikit banyak akan berimbas kepada pemasukan daerah yang menunjang pembangunan di Kabupaten Mesuji kedepan,” tukasnya. (Sandri/JJ).









