oleh

Aparat Desa Harus Dapat Pendampingan UU Desa

Harianpilar.com, Jakarta – Aparatur desa khususnya lurah atau kepala desa bukan hanya perlu mendapatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, namun juga perlu mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaannya. Demikian disampaikan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Abdul Hakim melalui pers release yang di kirim ke Redaksi Harian Pilar, Selasa (10/2).

“Sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan UU Desa ini penting karena sumber daya manusia di tingkat desa harus diakui masih minim dari segi kualitas dan kuantitasnya,” ujar Sekretaris FPKS ini. Pendampingan ini sangat penting, tambah Hakim, antara lain karena aparatur desa akan mengelola anggaran desa yang cukup besar.

Dalam kesempatan itu Hakim juga mengapresiasi integrasi kementerian yang akan mengelola desa, daerah tertinggal, pembangunan Indonesia bagian timur sekaligus pengelolaan transmigrasi ini.

“Kementerian PDT ini sangat strategis yang jika dioptimalkan akan merubah wajah NKRI. Kita lihat bahwa daerah tertinggal memang lebih banyak ada di Indonesia Timur,” ujar Hakim.

Menurut Hakim, dengan digabungkannya kementerian ini menjadi harapan Indonesia bagian timur dapat berkembang dan mengalami percepatan pembangunan.

“Untuk menciptakan program-program pembangunan di Indonesia timur bukan saja butuh anggaran yang memadai, namun juga butuh dukungan dari lembaga-lembaga lain. Kemudian penguatan kembali SDM untuk perkembangan pembangunan,” jelas legislator dari daerah pemilihan Lampung ini. (Juanda)