oleh

Sewa Alat Berat PU Tulang Bawang ‘Menguap’

Harianpilar.com, Tulangbawang – Dinas Pekerjaan Umum(PU) Tulang Bawang (PU) menyewakan alat-alat berat miliknya ke sejumlah pihak termasuk ke rekanan. Namun, dana hasil penyewaan tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaliknya justru diduga kuat masuk ke kantor pribadi oknum di Dinas tersebut.

Pemerintah Daerah (Pemda) Tuba hingga saat ini tidak memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur restribusi penyewaan alat berat. Sehingga, alat berat yang ada seharusnya tidak disewakan ke pihaklain, selain untuk kegiataan Pemda sendiri secara swakelola. Artinya, penyewaan alat berat itu bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli) dan pemnafaatan fasilitas pemerintah untuk kepetingan pribadi.

Beberapa alat berat yang dimiliki Dinas PU Tuba diantaranya Escapator, wales, gleder serta mobil dump truk dan mobil trailer untuk mengangkut alat berat, semua alat berat dan kendaran truk yang diperuntukan untuk mengerjakan pekerjaan swakelolakan tersebut di kelola oleh dinas PU Tuba.Namun,alat berat itu justru dipergunakan oleh pihak rekanan dengan system sewa.

Hal ini terbukti dengan tidak terlihatnya satu pun kendaraan truck maupun alat berat yang sebelumnya di kandangkan di workshop Dinas PU setempat ketika berbagai kegiatan (proyek) di Pemda Tuba mulai di kerjakan. Kuat dugaan alat-alat berat tersebut disewakan oleh oknum pegawai PU kepada pihak rekanan.

Irham, mantan Kabid Kepegawaian Dinas PU yang di percayakan sebagai penanggung jawab kendaraan truck dan alat berat tersebut menjelaskan, alat berat milik Pemda Tuba tersebut boleh di pakai siapa saja, termasuk pihak rekanan sekalipun. Irham yang saat ini menjabat sebagai Kabid di Dinas Pertanian setempat juga mengungkapkan,Peminjam alat berat milik pemda tersebut hanya di bebankan untuk mengisi bahan bakar,memberi upah dan menanggung biaya operasional operator alat berat selama beroperasi.

“Siapa saja yang pakai alat berat mereka harus ngasih oprator alat berat tersebut makan minum dan roko untuk bahan bakar minyak solar untuk alat berat tersebut mereka juga beli sendiri, ya kalu sekedar uang roko adalah untuk kami, gak munafik kita kan kerja untuk cari duit,” ungkapnya.

Irham juga menambahkan, pihak Dinas PU tidak menentukan berapa biaya yang harus di keluarkan pemakai alat berat. Ketika ditanyakan mengapa pemakaian alat berat milik pemda tersebut tidak dibuatkan kontrak sewa, irham mengatakan, jika untuk hal tersebut atasannya tidak pernah memberikan perintah.

“Karena tidak ada perintah untuk kontrak sewa menyewa, maka selama ini dana hasil sewa kendaraan dan alat berat tersebut sebagian digunakan untuk biaya perawatan alat berat itu sendiri,sedangkan sebagian untuk uang rokok kami,” paparnya.

Pernyataan Irham tersebut berbeda dengan ungkapan yang di sampaikan Usuf, salah satu pengawas dari pihak rekanan yang mengawasi pekerjaan kantor Pemda lama. Menurutnya, pihak rekanan di kenakan biaya sewa yang besarannya sama dengan biaya sewa alat berat milik swasta.

“Kami pernah menggunakan eksapator milik PU untuk memuat bekas reruntuhan gedung kedalam mobil damtruk, pemakaian alat berta tersebut di awali dengan adanya oknum pegawai PU yang mendatangi kami dan menyarankan agar dalam pengerjaan proyek ini kami diharuskan memakai alat berat milik dinas PU, dan untuk pemakaian alat berat selama enam hari, kami dikenakan biaya Rp30 juta,” jelasnya.

Masalah sewa alat berat ini mendapat tanggapan dari Salah seorang pejabat setempat yang enggan namanya ditulis dikoran ini. Menurutnya, ketika belum diatur melalui Perda yang mengatur Penarikan retribusi alat berat, maka aset bergerak tersebut tidak diperbolehkan di pakai apalagi disewakan oleh pihak pengelola, apabila ada oknum pegawai yang menyewakan alat berat tersebut maka bisa disebut sebagai pungutan liar (Pungli). (Merizal)