oleh

Perubahan Status RSUD Kotagung Dipaksakan

Harianpilar.com, Tanggamus – Perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Islamic Kotaagung menjadi RS semi PPK-BLUD terkesan dipaksakan. Betapa tidak, jika dilihat dari segi pemenuhan sarana-prasarana (sarpras) dan jumlah dokter masih jauh dari standar.

“Memang benar, jumlah dokter dan kondisi Sarpras di RSUD ini, belum sepenuhnya memenuhi kriteria BLUD. Namun seperti kita tahu, rumah sakit ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan tambahan dokter,  demi peningkatan pelayanan kesehatan terhadap pasien. Kalau menunggu (RSUD) benar-benar siap menjadi BLUD, tentu akan memerlukan waktu yang sangat lama. Nah, makanya ini baru semi-BLUD dulu, belum full, sembari kita mempersiapkan semuanya,” ujar Direktur RSUD Kotaagung Dirhamsyah Rivai, ditemui usai Lounching Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Islamic Kotaagung, Kamis (5/2).

 

Dirhamsyah tidak menampik, jika sebenarnya RSUD belum sepenuhnya siap merubah pola pengelolaan keuangan yang selama ini dijalankan. Direktur yang belum ada seumur jagung  bertugas, terpaksa menelan ludah untuk menjawab hujan pertanyaan yang terlontar dari awak media. Bahkan secara gamblang, Dirhamsyah juga mengakui, jika berdasarkan kriteria sarpras dan jumlah tenaga dokter di RSUD saat ini, belum sepenuhnya bisa menjadi BLUD.

Perubahan status menjadi BLUD, konsekuensi logisnya adalah rumah sakit menjadi lebih fleksibel dalam hal pengelolaan keuangan. Artinya, rumah sakit harus siap secara mandiri, me-manage keuangan secara intern tanpa bergantung belas kasihan Pemkab Tanggamus. Jika memang ada laba yang masuk, itu menjadi deviden. Sedangkan kalau terancam merugi, direksi RSUD harus siap-siap menanggung semua resikonya. Bahkan pada titik kemungkinan terburuk, yaitu rumah sakit terpaksa disegel lantaran merugi.

Berdasarkan landasan konstitusional, memang diharuskan rumah sakit/UPT dan instansi bidang kesehatan lainnya milik pemerintah, berubah menjadi BLU/BLUD. Namun bukan berarti esensi pemenuhan sarpras dan tenaga dokter, baik umum dan spesialis bukan berarti bisa dikesampingkan. Apalagi dalam hal ini, keselamatan jiwa pasienlah yang jadi taruhannya.
Dirhamsyah menyatakan, penerapan PPK-BLUD bertahap, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.14/49/11/2015 tanggal 14 Januari 2015. Janji-janji manis pun terlontar, bahwa dengan PPK BLUD, maka RSUD akan memiliki berbagai fasilitas terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Pada awal tahun 2014 lalu, RSUD Islamic digembar-gemborkan naik menjadi type C.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan berdalih, bahwa penerapan PPK BLUD sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 pasal 7 ayat 3 tentang rumah sakit. Di dalamnya disebutkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang dan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga, setiap rumah sakit/UPT dan instansi yang bertugas di bidang kesehatan, harus dengan pengelolaan BLU/BLUD.

“Dan dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. Oleh karena itu, semua rumah sakit pemerintah harus berubah statusnya menjadi BLU/BLUD. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi rumah sakit pemerintah untuk lebih otonom di bidang keuangan. Jadi tidak ada istilah penerapan ini dipaksakan atau terlalu dini,” kilah bupati. (Imron/JJ)