oleh

Moratorium TKS, Medis dan Pendidik Diberlakukan

Harianpilar.com, Tanggamus – Setelah adanya moratorium tenaga kerja sukarela (TKS) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak akhir Desember 2014 yang lalu, kini kebijakan tersebut pun mulai akan diberlakukan di kalangan tenaga medis dan tenaga pendidik.

“Mulai dari sekarang, saya tekan kan untuk memoratorium sementara waktu rekruitment TKS di bidang kesehatan dan pendidikan kecuali ada petunjuk langsung dari bupati,” kata Bambang, usai melakukan peresmian Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotaagung, Kamis (5/2/2015).

Saat ini, Pemkab  sedang gencar melakukan pendataan TKS di tiap Satker di lingkup Pemkab Tanggamus, tak terkecuali paramedis dan tenaga pengajar. Pendataan ini dirasa sangat penting, guna mengetahui jumlah pasti TKS yang ada di Tanggamus.

Selain itu hal ini pun sebagai langkah dalam mengantisipasi bertambahnya jumlah TKS.

“Saat ini kita baru lakukan pendataan,kemudian mulai 2016 mendatang baru kita akan realisasikan rencana tenaga kontraknya,”ungkapnya.

Selama ini,menurut Bambang honor yang diterima para TKS menggunakan dana saving kegiatan dinas,namun apabila nantinya mereka sudah menjadi tenaga kontrak,maka pembayaran honor pun akan dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tanggamus,”Namun,kita mesti melihat kemampuan APBD kita juga,kalau mau saya keseluruhan,tapi kita lihat saja lah nanti,”ujar Bambang.

Bambang pun menegaskan larangan kepada tiap satker yang mengangkat TKS setelah adanya moratorium,selain itu dia pun membantah ketika ditanyakan soal TKS yang akan dirumahkan,”Tidak boleh ada lagi pengangkatan TKS,kecuali ada petunjuk dari atasan (Bupati),selain itu tidak akan ada TKS yang dirumahkan,semuanya akan terus diberdayakan,” pungkasnya. (Imron/JJ).