oleh

Bunga Deposito 7,3 Miliar Lenyap LKPJ Erwin Arifin Diduga Palsu

Harianpilar.com, Lampung Timur – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur tahun 2012 dibawah kepemimpinan Bupati Erwin Arifin diduga kuat palsu. Pasalnya, didalam LKPJ tersebut tertulis jumlah bunga hasil Deposito APBD Lamtim Rp458.696.247 padahal seharusnya Rp7.858.219.117;.

Kondisi itu menunjukan jika LKPJ Pemkab Lamtim itu diduga kuat memuat data palsu atau tidak sesuai dengan yang seharusnya. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, bahwa jumlah Bunga Deposito APBD Lamtim sejak bulan Mei tahun 2012 sampai dengan bulan Januari 2013 sebesar Rp7.858.219.117. Namun, yang dilaporkan dalam LKPJ Kepala Daerah Lamtim tahun anggaran 2012 adalah sebesar Rp458.696.247.

Artinya, jumlah bunga deposito yang tidak tercatat pada LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2012 adalah sebesar Rp7.399.522.870. Dengan kejadian tersebut,maka ada potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp7.399.522.870.

“Soal kejanggalan dalam kasus Deposito Lamtim ini sangat banyak. Sikap Kejati Lampung yang menghentikan sementara kasus ini juga sudah janggal. Termasuk soal LKPJ tahun 2012 itu, tidak bisa dianggap entang karena itu pertanggungjawaban Kepala Daerah,” tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Kamis (5/2/2015).

Apriza mengaku sempat mengdengar persoalan adanya selisih angka bunga deposito yang termuat dalam LKPJ itu. “Itu fatal, kalau Pemkab Lamtim beralasan ada kesalahan penulisan maka alasan itu tidak bisa diterima sepenuhnya. Kenapa kesalahan penulisan itu pada angka bunga deposito yang begitu besar? Ini aneh, dan LKPJ itu tidak bisa diterima sebagai dokumen Negara jika ada kesalahan fatal, bisa dikategorikan LKPJ Kepala Daerah itu palsu karena memuat data yang salah,” tegasnya.

Apriza mendesak agar masalah Deposito Lamtin ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, Kejati Lampung sendiri sudah bersikap menghentikan sementara kasus tersebut.

“Saya mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama melaporkan masalah ini ke Kejagung dan KPK. Ini masalah besar dan melibatkan uang rakyat yang tidak sedikit,” pungkasnya.

Persoalan LKPJ ini semakin menguatkan dugaan jika terdapat masalah serius dalam kasus Deposito APBD Lamtim itu.

Sementara, Bupati Lamtim, Erwin Arifin, beberapa kali dikonfirmasi melalui ponselnya selalu tidak aktif. Dan saat didatangi ke kantornya tidak berada di tempat. Begitu juga saat konfirmasi dilakukan melalui Kepala Diskominfo Lamtim, Apdal, yang bersangkutan juga tidak menggubris saat dihubungi melali ponselnya. Konfirmasi juga sempat hendak dilakukan melalui Plt.Sekda Lamtim, Almaturidi,namun juga gagal.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampung Timur (Lamtim) Erwin Arifin diduga kuat berperan besar dalam penghentian proses hukum kasus Deposito APBD Lamtim yang sempat menyeret Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lamtim Junaidi sebagai tersangka.

Erwin dinilai memiliki kepentingan besar untuk menghentikan kasus itu. Pasalnya, antara Erwin Arifin dan Junaidi memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, sehingga Erwin dinilai membela dan menutup-nutupi kasus tersebut.”Junaidi Kepala DP2KAD Lamtim itu adalah paman dari istri Bupati Lamtim Erwin Arifin yaitu ibu Asmara Dewi. Jadi pasti Bupati Lamtim itu membela dan menutup-nutupi kasus Deposito Lamtim itu yang informasinya Junaidi sempat jadi tersangkanya,” cetus Tokoh Masyarakat Lamtim, Abdul Bakir,pada Harian Pilar,Rabu (4/2/2015).

Menurutnya, Bupati Lamtim Erwin Arifin memang banyak menarik keluarganya untuk menjadi pejabat,”Abdul Wahid Ketua KONI Lamtimadalah ipar dari Erwin Arifi, Kepala Dinas Pertanian Nabhan Gumanti merupakan paman dari istrinya. Jadi wajar saja Kalau semua masalah yang menyangkut Deposito Lamtim dibela dan ditutup-tutupi, atau lazimnya seperti yang sering dikatakan orang itu semacam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tandasnya.

Pernyataan Abdul Bakir ini semakin menguatkan jika penghentian pengusutan kasus Deposito Lamtim itu sarat kepetingan para elit. Apa lagi, Polemik mandegnya proses hukum kasus Deposito ini disebut-sebut dibarter dengan proyek.

Bahkan pernyataan itu datang dari salah satu pejabat di Lampung Timur yang mengetahui adanya barter proyek tersebut.”Kasus Diposito yang menyangkut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DP2KAD) Lamtim Junaidi terkesan adem ayem. Karena sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan masalah itu sudah diberi paket di Dinas Pendidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lampung Timur, Mis Susanto, beberapa waktu lalu.

Bahkan, lanjutnya, besaran total nilai proyek itu mencapai Rp1 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jenis pekerjaan pengadaan buku untuk SMK. “Hal tersebut sebenarnya arahan dari orang-orang yang diatas jadi kami tidak dapat berbuat banyak,” tutupnya. (Burhanudin)