oleh

Pengukuran NJOP Lahan Waydadi Terhambat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemprov Lampung mengaku belum bisa melakukan action lelang rumah warga Waydadi, pasalnya selain nantinya perlu meminta ijin warga, DPRD Lampung juga hingga kini belum menyetujui pelepasan lahan Waydadi tersebut.

“Bagaimana, kita akan melakukan action lelang rumah masyarakat setempat guna mengukur NJOP-nya. Untuk melakukan pendekatan saja belum bisa dikarenakan saat ini dewan belum menyetujuinya,” kata Kepala Biro Aset dan Perlengkapan, Sulpakar, saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Selasa (3/2/2015).

Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan, aset itu nanti perlu melakuan ijin terlebih dahulu kepada masyarakat. “Bagaimana Pemerintah Provinsi melakukan action secara teknis untuk menghitung lahan yang ditempati masyarakat. Dikarenakan kita (Aset) belum dapat bergerak meski secara administrasi itu sudah tidak ada masalah lagi, tinggal menunggu teknis yang saat ini ada kendala, yakni belum ada persetujuan dari legislatif,”  tegasnya.

Bahkan untuk melakukan pendekatan untuk mengukur NJOP, dirinya mengakui tidak dapat bergerak yang diketuai oleh tim asisten IV.

“Bagiamana kita mau berkerja bila tidak dilepas tahun ini. Karena semua persetujuanya dari DPRD, setelah itu ada tanggapan kepala daerah dan menyurati Badan Pertanahan Pusat (BPN) Pusat, setelah itu kita bergerak melakukan pendekatan dan lalu proses lelang rumah,” jelasnya.

Sebelumnya, Seketaris Komis I DPRD Provinsi Lampung, Bambang Suriyadi menargetkan tahun ini pembebasan lahan Waydadi,  Kecamatan Sukarame Bandarlampung rampung.

“Ya, nanti kita akan melakukan paripurna terlebih dahulu untuk mengubah hasil pansus pelepasan Lahan Way Dadi yang sebelumnya disetujui dijadikan Rancangan Peraturan daerah (Raperda). Kami terima berkas itu dari pimpinan pada bulan Januari, tetapi Desember itu kami sudah dapat bahan. Kemudian melakukan reses, hasilnya dapat aspirasi permintaan warga. Dari situ kami mempelajari dari aspek hukumnya, bahwa pelepasan aset itu tidak perlu dengan peraturan daerah, cukup dengan persetujuan DPRD,” jelas Bambang. (Fitri/JJ).