oleh

Disperindag Tunggu Juknis Pelarangan Miras

Harianpilar.com, Lampung Utara – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  (Koperindag) Lampung Utara (Lampura) menyatakan siap menjalankan kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang rencana pelarangan menjual Minuman Keras (Miras) golongan A di setiap Minimarket yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Namun demikian, Diskoperindag masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari kebijakan tersebut. “Tentu saja kita akan laksanakan kebijakan tersebut, namun tentunya kita masih harus mempelajari dulu bagaimana juklak dan juknisnya,” ujar Kadis Koperindag Lampura Lendra Yusfi, kemarin (28/1/2015).

Dikatakannya, saat ini kebijakan Mentri Perdagangan tersebut belum diterima oleh pihaknya. Namun, berdasarkan informasi yang didapat, kebijakan tersebut baru akan di sosialisasikan ke seluruh pemilik Minimarket yang ada diwilayah Indonesia. “Kita sedang mencari tau informasi tentang kebijakan itu, jika positif pastinya terlebih dahulu akan kita lakukan sosialisasi,” kata dia.

Begitupun tentang tanggapan pihak Koperindag Lampura tentang larangan penjualan Miras golongan A tersebut, lanjut dia, pihaknya sangat mensetujui. Sebab, jika dibiarkan begitu saja maka akan menimbulkan dampak buruk bagi penerus bangsa, terkhusus untuk para penerus Lampura. “Jika Miras golongan A dijual secara bebas, bukan tidak mungkin para pelajar membelinya setiap waktu dan itu dapat merusak penerus bangsa,” bebernya.

Mengenai sanksi, tambah dia lagi, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci. Pasalnya, hingga saat ini sistem kebijakan tersebut belum disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat dan yang pasti jika ada pemberian sanksi maka pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait. “Kita akan dalami terlebih dahulu sistem kebijakannya,” pungkas dia.

Diketahui, Kementrian Perdagangan RI Rachmad Gobel beberapa waktu lalu telah memutuskan kebijakan tentang larangan penjualan Miras golongan A disetiap Minimarket yang ada diwilayah Indonesia, Kebijakan tersebut berdasarkan Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 dan untuk saat ini kebijakan itu sedang menunggu pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. (Iswan/Hery/JJ).