oleh

13 Ribu Hektar Lahan Register Dikelola Masyarakat

Harianpilar.com, Lampung Utara – Sekitar 13 ribu hektar dari 29.500 hektar luas keseluruhan lahan register di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat ini sudah dikelola masyarakat. Total luas lahan itu berada pada dua register masing-masing register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjungraja dan Register 24 Bukit Punggur Bukit Kemuning.

Dari  ribuan hektar lahan yang telah dikelola masyarakat itu hanya sekitar 6 ribu hektar yang sudah memiliki izin usaha pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Sisanya 7 ribu hektar sedang dalam tahapan pembinaan untuk kemudian akan diajukan supaya  mendapatkan izin dari kementerian. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lampura Izhar Karim melalui Kabid Perlindungan Hutan Awal Budiantoro, Minggu (3/2/2015).

Dijelaskannya, saat ini pihak Dishutbun terus melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan, supaya masyarakat itu memiliki izin resmi. Sehingga pengelolaan lahan dimaksud tidak liar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita terus lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada msyarakat soal pentingnya memiliki izin dan bagaimana pengelolalaan lahan yang benar,” terang dia

Ditambahkannya, Untuk sekitar 6 ribu hektar lahan, izin diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Maju Kecamatan Tanjungraja. Ini merupakan izin pertama yang dikeluarkan pada tahun 2007 lalu.

Kemudian, pada tahun 2009, izin diberikan kepada Gapoktan Tunas Hijau,  Gapoktan Warna Hijau Kecamatan Tanjungraja, Gapoktan Sepakat Mandiri Kecamatan Abung Tinggi  dan Gapoktan Sidotaba Leslari Kecamatan Bukit Kemuning. “Terakhir pada tahun 2014 lalu yang mendapatkan izin HKM adalah Gapoktan Sindang Makmur Kecamatan Tanjungraja,”terangnya.

Kabupaten Lampung Utara berdasarkan keputusan Menhutbun RI Nomor:256/KPTS-II/2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Provinsi Lampung, memiliki lahan register seluas 29.500 hektar. Dimana  masyarakat yang mengelola hutan register diwajibkan untuk usaha Multi Purpose Tree,s Spicies (tanaman serba guna,red).

”Tidak boleh ditebang,tapi boleh diambil hasil hutan nonkayunya seperti buah durian,jengkol,pete,jaling dan getah karet,”terangnya.

Kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk pemanfaat kawasan, pemanfaatan lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan nonkayu. Semuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup agar masyarakat dapat hidup dengan sejahtera. Bisa juga lanjutnya, untuk budaya tananam serba guna,Jamur,Lebah, Obat-obatan.

”Kemudian jasa lingkungan sendiri seperti, keindahan lingkungan ,air sebagai penggerak turbin (pembangkit listrik,red) dan wisata,”pungkasnya. (Iswan/Hery/JJ).